Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Aliran Fee Miliaran Rupiah yang Diterima Pejabat Pembuat Komitmen di Kasus Korupsi Proyek DJKA Kemenhub

Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kemenhub diduga menerima fee belasan miliar dari proyek di DJKA.

14 Juni 2024 | 15.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) asal Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang periode 2017 sampai 2021, Yofi Oktarisza menerima fee dalam kasus korupsi proyek DJKA Kemenhub.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berkata Yofi menerima fee dari rekanan, termasuk Dion Renato Sugiarto dengan besaran 10 sampai dengan 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun presentase fee dari rekanan Yofi menjabat PPK, yaitu empat persen untuk PPK; 1-1,5 persen untuk BPK; 0,5 persen untuk Itjen Kemenhub; 0,5 persen untuk Pokja Pengadaan; dan tiga persen untuk Kepala BTP.

"Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar," kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Pemberian fee itu termasuk pencairan termin sehingga pemberian fee tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.

Adapun aliran uang dalam kasus korupsi proyek DJKA Kemenhub ini, yaitu Dion Renato Sugiarto ditunjuk oleh Yofi untuk mengumpulkan fee dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan dengan Yofi sebagai PPK pekerjaan tersebut yang selanjutnya diberikan kepada Yofi.

Fee yang dikumpulkan tersebut dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri selaku bagian Keuangan perusahaan Dion.

Dia mengatakan penerimaan fee dalam bentuk uang atau barang dari Dion dan rekanan lainnya oleh Yofi.

Pada 2017, atas paket pekerjaan yang dikerjaannya sebesar tujuh persen
atau senilai Rp 5,6 miliar. Pada 2018, atas paket pekerjaan yang dikerjakannya sebesar 11 persen atau senilai Rp 5 miliar.

Pada 2019, atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 11 persen atau senilai Rp 3 miliar, secara bertahap yang diberikan dalam bentuk logam mulia.

Satu unit mobil Inova Reboorn warna putih tahun 2016. Mobil tersebut diserahkan sekitar 2017 kepada Yofi di Purwokerto.

Satu unit mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017 diserahkan sekitar 2018 kepada Yofi di Purwokerto.

Dari fee yang dikumpulkan oleh Dion, yaitu dari Dion sendiri maupun dari rekanan lain, yaitu dalam bentuk deposito dengan menggunakan nama Dion Renato Sugiarto pada 2018 dengan nilai awal Rp 18 miliar yang kemudian berkembang menjadi Rp 20 miliar. Pajak untuk deposito tersebut ditanggung oleh Dion.

Pada 2022 sebesar Rp 6 milir dicairkan dan diubah ke dalam bentuk obligasi di Bank Mandiri sebesar Rp 2 miliar dan di Bank BCA sebesar Rp 4 miliar. Semuanya atas nama Dion Renato Sugiarto.

Berikutnya, dalam bentuk reksa dana atas nama Dion Renato Sugiarto, aset berupa tanah; kendaraan mobil Inova dan Honda Jazz; dan sejumlah logam mulia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus