Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya melengkapi pemberkasan kasus dugaan suap Bupati Meranti Muhammad Adil. Salah satunya, KPK mencocokkan suara Muhammad Adil dengan bukti percakapan penerimaan suap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim penyidik melakukan pengambilan sampling suara tersangka MA (Muhammad Adil) untuk mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan suap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jum’at 28 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik, kata Ali, juga memeriksa dua orang saksi yang merupakan aparatur sipil negara. Pemeriksaan tersebut, ia menjelaskan KPK tengah mencari keterangan terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau di Pemerintah Kabupaten Meranti.
“Kamis, 27 April 2023, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, sebagai berikut; Ruslan Ependi selaku Kepala Subauditorat Riau II BPK Perwakilan Provinsi Riau dan Odipong Sep selaku pengendali teknis BPK Perwakilan Provinsi Riau,” ujar dia dalam keterangan tertulis.
Dalami soal aliran dana
Selain itu, Ali menjelaskan penyidik juga mendalami adanya aliran dana dalam kasus tersebut. Termasuk, kata dia, dugaan aliran dana yang diterima oleh Muhammad Adil.
“Dikonfirmasi juga adanya dugaan aliran dana dari tersangka MFA (M. Fahmi Aressa) kepada MA,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kasus suap di Pemerintahan Kabupaten Meranti pada 7 April 2023 lalu. Muhammad Adil selaku Bupati Meranti ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dua orang lain yaitu M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Riau dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Meranti.
Muhammad Adil diduga mengkordinasikan Satuan Kepala Perangkat Daerah untuk memberikan setoran kepadanya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Ia disebut-sebut menerima 5-10 persen dari pemotongan anggaran UP dan GU tersebut.
Selain itu, Muhammad Adil juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp.1,4 miliar dari PT Tannur Muthmainnah. Gratifikasi tersebut diterima Adil karena telah memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pemberangkatan umroh takmir masjid di Kabupaten Meranti.
Muhammad Adil juga diduga memberikan suap kepada Fahmi Aressa selaku pemeriksa BPK Riau agar pemerintahannya mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Uang suap tersebut diberikan Adil kepada Fahmi Aressa melalui Fitria Nengsih dengan uang senilai Rp 1 miliar.
Pilihan Editor: Ini 3 OTT yang Dibantah KPK Sebagai Upaya Alihkan Isu Kebocoran Dokumen