Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendorong agar kepolisian membawa pelaku pembunuh pilot berkebangsaan Selandia Baru, Glen Malcolm Conning (50 tahun) ke pengadilan. "Perlindungan warga sipil adalah prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi dan penargetan serta pembunuhan terhadap warga sipil secara sengaja tidak dapat diterima," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Rabu, 7 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan pembunuhan tersebut sudah masuk dalam pelanggaran HAM Internasional. Sebelumnya terjadi serangan di Bandara domestik di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada 5 Agustus 2024 oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Dalam keterangan resmi Satgas Damai Cartenz-2024, disebutkan Glen mendarat di Bandara dengan empat tenaga kesehatan, satu anak dan satu balita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat mendarat, Glen dibunuh dengan cara ditembak. Sementara, semua penumpang selamat. Penumpang dibebaskan karena merupakan warga asli setempat. Usman menekankan, meski sebagian wilayah Papua saat ini terlibat konflik antara Pemerintah Indonesia dan OPM, namun pembunuhan kepada warga sipil harus dihindari oleh semua pihak.
Amnesty International Indonesia mencatat ada lima kasus penembakan terhadap pesawat sipil yang diduga dilakukan OPM sepanjang 16 Februari hingga 2 Agustus 2024. Jumlah kasus tertinggi terjadi pada bulan Februari, dengan tiga insiden.
Dalam keterangan sebelumnya kepada Tempo, Juru bicara OPM, Sebby Sambom, selalu menekankan, OPM melarang adanya penerbangan sipil di wilayah konflik Papua. Sebab, mereka mengklaim banyak penerbangan sipil dimanfaatkan untuk mengangkut pasukan tentara Indonesia ke Papua.
Usman mengatakan, akibat konflik di Papua, warga sipil telah lama menderita dan mengakibatkan pembunuhan di luar hukum. Amnesty International Indonesia mencatat antara 1 Januari 2018 dan 5 Agustus 2024 ada 130 pembunuhan di luar hukum dan 240 warga sipil tewas.
Amnesty International Indonesia juga menyoroti penyanderaan pilot Phillip Mehrtens, warga Selandia Baru yang telah disandera sejak 7 Februari 2023 oleh OPM. Usman menegaskan, penyanderaan melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan dasar dan perjanjian internasional, termasuk Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949, yang melindungi warga sipil dan melarang penyiksaan serta perlakuan tidak manusiawi.