Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Amnesty Protes Penangkapan Aktivis Papua karena Selebaran Tuntut Pembebasan Victor Yeimo

Amnesty memprotes penangkapan terhadap 76 aktivis di Jayapura, Papua, oleh polisi saat membagikan selebaran menuntut pembebasan terdakwa makar Victor Yeimo.

12 April 2023 | 11.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia memprotes penangkapan terhadap 76 aktivis di Jayapura, Papua, oleh polisi saat membagikan selebaran menuntut pembebasan terdakwa makar Victor Yeimo. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pun mendesak polisi untuk segera membebaskan semua aktivis yang ditahan tanpa terkecuali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Serta melepaskan mereka dari semua tuduhan hukum," kata Usman dalam keterangan tertulis, Senin, 10 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi yang diterima Amnesty, setidaknya 76 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap oleh polisi pada 10 April di Jayapura dan dibawa ke Polsek Abepura (15 orang), Polsek Heram (45 orang), dan Polres Jayapura (16 orang). Ini mengaju pada data LBH Papua. 

Mereka ditangkap saat membagikan selebaran ajakan untuk menggelar mimbar bebas menuntut pembebasan Victor Yeimo, juru bicara KNPB. Victor kini tengah diadili di Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara dugaan makar. Sidang tuntutan atas Victor Yeimo berlangsung 11 April 2023.

Tak ada ruang kebebasan berpendapat

Saat ini, kata Usman, hampir tiap minggu masyarakat menyaksikan pembungkaman ekspresi damai di Papua. Usman menyebut situasi ini mengkhawatirkan karena ruang gerak dan ekspresi damai saudara-saudara di Papua makin dibatasi.

“Penangkapan massal ini membuktikan aparat keamanan dan penegak hukum belum menghargai aktivisme damai orang Papua," kata Usman. 

Padahal mestinya, kata Usman, aparat menyediakan ruang untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi warga. Usman pun menyebut apa yang dialami puluhan aktivis ini adalah penangkapan sewenang-wenang yang berulang dan harus segera diakhiri.

“Penggunaan kekuatan, termasuk penangkapan adalah langkah terakhir. Itu pun harus dengan standar yang ketat, bukan tindakan utama yang dilakukan dalam menghadapi ekspresi pikiran dan pernyataan pendapat dari warga," kata dia 

Usman kembali menegaskan bahwa hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum. Dalam instrumen hak asasi manusia internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. 

Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 dan 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Di sisi lain, Amnesty International menyatakan tidak mengambil posisi apa pun atas status politik provinsi atau wilayah mana pun di Indonesia, atau negara bagian mana pun, termasuk seruan untuk kemerdekaan. Namun, Amnesty International percaya bahwa hak atas kebebasan berekspresi juga mencakup ekspresi yang bersifat politik.

Selanjutnya: Perjalanan Kasus Victor Yeimo

Sebelumnya, Satuan Tugas Nemangkawi Polri meringkus Victor Yeimo di Jayapura, Papua, pada hari ini, Ahad, 9 Mei 2021. Kepala Hubungan Masyarakat Satgas Nemangkawi yang saat itu dijabat Komisaris Besar M. Iqbal Alqudussy mengatakan, Victor merupakan buron kasus kerusuhan di Papua pada 2019 lalu. 

"Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jayapura," ujar jubir Satgas Nemangkawi Iqbal melalui keterangan tertulis pada Ahad, 9 Mei 2021. 

Iqbal menyatakan, Victor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 lalu. Dia disangka melakukan makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang kemudian menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Victor dinyatakan sebagai tersangka aktor kerusuhan berdasarkan keterangan saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua Merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum," kata Iqbal. 

Serangkaian aksi kericuhan terjadi di Papua terjadi pada 2019. Insiden itu merupakan buntut dari kasus rasisme yang terjadi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. 

Sementara itu, juru bicara KNPB Ones Suhuniap menyebutkan angka yang berbeda. Ia menyebut ada 80 orang yang ditangkap polisi di sejumlah tempat karena membagikan selebaran terkait aksi demo damai di pengadilan Victor. 

Sejumlah simpatisan Victor telah menyatakan akan menggelar aksi menuntut terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. "Ya benar," kata Ones saat dihubungi Senin kemarin.

Sejalan dengan penangkapan terhadap puluhan aktivis ini, Ketua l Komite Nasional Papua Barat Pusat Warpo Wetipo melayangkan surat klarifikasi terbuka kepala Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius D. Fakhiri dan Pangdam XVII Cendrawasih Mayor Jenderal Muhammad Saleh Mustafa. Lewat surat ini, Warpo membantah informasi soal keterlibatan dirinya dalam transaksi senjata di perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.

Informasi ini dimuat dalam percakapan elektronik, yang menunjukkan komunikasi Warpo dengan seseorang yang untuk menjemput dan menerima pistol serta amunisi di wilayah perbatasan. Selain itu, Warpo juga menolak dikaitkan dengan informasi adanya skenario baku tembak di depan Pengadilan Negeri di Abepura pada Selasa besok, 11 April 2023.

"Ada oknum yang sesungguhnya tidak bertanggungjawab berkehendak buruk untuk mencoba mengkriminalisasi saya, dengan modus penipuan atau memproduksi hoax dan menyebar luaskan atas nama Warpo Wetipo," kata Warpo dalam surat terbuka yang diterima Tempo, Senin, 10 April 2023. 

Warpo pun menuding isu tersebut sengaja diciptakan dan disebarluaskan di internal grup-grup WhatsApp milik aparat TNI dan Polri. Ia pun menilai ini jadi bagian upaya kriminalisasi saat masyarakat Papua membagi-bagi selebaran atau seruan aksi damai menolak rasisme dan pembacaan putusan jaksa terhadap sidang Victor Yeimo di Pengadilan Negeri Jayapura di Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa besok.

Tempo menghubungi Mathius, Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo, dan Kapendam Cendrawasih Kolonel Herman Taryaman, terkait kebenaran informasi seputar transaksi senjata ini. Termasuk kabar penangkapan terhadap 80 orang di sejumlah daerah terkait sidang tuntutan Victor Yeimo. Tapi hingga berita in diturunkan, belum ada balasan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus