Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tersandung Kasus Pagar Laut, Berat Badan Kades Kohod Menyusut 10 Kg

Kondisi kesehatan Kades Kohod Arsin bin Asip membaik setelah sempat batuk dan asam lambung kambuh gara-gara kasus pagar laut.

19 Februari 2025 | 16.52 WIB

Kades Kohod Arsin bin Asip memberikan keterangan pers didampingi penasihat  hukum di kediaman Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, 10 Februari  2025. Dok. Rey Law Firm
Perbesar
Kades Kohod Arsin bin Asip memberikan keterangan pers didampingi penasihat hukum di kediaman Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, 10 Februari 2025. Dok. Rey Law Firm

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Rendy Kurniawan, kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, mengungkapkan kondisi kliennya setelah tersandung kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Rendy, berat badan Kades Kohod Arsin menyusut hingga 10 kilogram setelah kasus tersebut mencuat. Meski begitu, kondisi kesehatan Arsin, kata Rendy, berangsur membaik setelah sebelumnya asam lambungnya kambuh dan mengalami batuk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rendy juga mengungkapkan bahwa Arsin sempat terkejut mengetahui kabar mengenai peningkatan statusnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Ya manusiawi syok karena memikirkan keluarga nantinya. Tapi cukup tenang setelah kami kuatkan dan semangati. Ya penasihat hukum ini tidak hanya mendampingi dan membela haknya tapi juga memberikan penguatan spiritual juga," ucap Rendy saat dihubungi pada Rabu, 19 Februari 2025.

Dia juga menyebutkan, Arsin mengetahui informasi penetapan tersangka itu melalui televisi (tv). "Pak Arsin tahu dari pemberitaan di televisi saat statusnya berubah (menjadi tersangka)," ujarnya.

Setelah mendengar hal tersebut, Arsin disebutkan langsung menghubungi kuasa hukumnya, Yunihar dan Rendy, menggunakan ponsel sang istri. Dalam obrolan itu, Arsin mengatakan apakah penasihat hukum sudah mendengar informasi penetapan tersangka tersebut. "Dalam percakapan itu Pak Arsin sempat bertanya apa yang harus dilakukan?  Dan kami menjawab agar bersikap tenang dan tetap kooperatif," kata dia.


Arsin Diperiksa Tiga Kali

Menurut Rendy, Arsin sudah menjalani tiga kali pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan SHM. Pemeriksaan  itu dilakukan pada 6 Februari 2024 dengan 29 pertanyaan. Arsin kala itu diperiksa selama 11 jam dimulai pukul 15.00 hingga 02.00 dini hari, berlanjut pemeriksaan kedua  pada 13 Februari  2025 dengan 35 pertanyaan berlangsung pada pukul 15.00 hingga pukul 22.00. 

Adapun pemeriksaan ketiga pada 17 Februari 2025 dimulai pukul 15.00 berakhir pada pukul 01.00 dini hari Selasa, 18 Februari  2025. "Pada pemeriksaan ketiga, klien kami dilakukan konfrontir dengan tiga tersangka lainnya terutama dengan SP dan CE," ujar Rendy. Setelah pemeriksaan itu, Arsin pun kembali ke rumahnya di Jalan Kalibaru, Kohod.


Penetapan Arsin Sebagai Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengumumkan empat tersangka kasus pemalsuan SHM pagar laut di perairan Tangerang, Banten pada Selasa, 18 Februari 2025. Keempat tersangka itu adalah Kades Kohod Arsin Bin Sanip, Sekdes Kohod Ujang Karta, dan dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.

“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kasus pagar laut Tangerang,” ucap Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga terlibat pembuatan dan penggunaan surat palsu berupa girik, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.

Menurut Djuhandhani, surat-surat tersebut dipakai para tersangka untuk mengajukan penerbitan 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pemalsuan dokumen ini diduga telah berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri, Djuhandhani menyebutkan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencekalan. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," tutur dia.

Ayu Cipta | Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus