Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PPATK Masih Telusuri Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online di Sejumlah Daerah

PPATK masih mendalami dugaan penyelewengan dana desa untuk judi online di daerah lainnya selain Sumatera Utara.

18 Februari 2025 | 15.13 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/am.
Perbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/am.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya masih mendalami kemungkinan penyelewengan dana desa untuk judi online di daerah lainnya. Hal itu disampaikan Ivan merespons adanya dana desa yang ditransaksikan untuk judi online oleh sejumlah kepala desa di Sumatera Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ivan mengatakan tak menutup kemungkinan kasus serupa juga terjadi di daerah selain Sumut. Dia mengatakan PPATK masih mengembangkan pemeriksaan di provinsi-provinsi lainnya. “Iya, tentunya berkembang terus,” kata Ivan melalui pesan tertulis kepada Tempo, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kasus Sumut, Ivan mengatakan dana desa yang diselewengkan bersumber dari transfer pemerintah pusat periode Januari-Juni 2024. Jumlahnya mencapai Rp 115 miliar.

Dari jumlah itu, kata dia, 44 persen di antaranya ditarik tunai sehingga memutus rantai penelusuran transaksi. “Yang diduga digunakan tidak sesuai ketentuan lebih dari Rp 5 miliar. Rp 677 juta di antaranya digunakan untuk deposit perjudian online,” kata dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah. Dia menduga kemungkinan besar kasus serupa juga terjadi di daerah lain mengingat besarnya jumlah transfer dana desa oleh pemerintah pusat.

“Saya kira hal seperti ini tidak hanya di Sumatera Utara. Tapi, ya, mudah-mudahan temuan ini bisa menjadi contoh dan dikoreksi oleh daerah lainnya,” kata Natsir.

Sebelumnya, pada 2024 PPATK mencatat transaksi judi online di Indonesia menyentuh angka Rp 283 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan catatan transaksi judi online pada semester pertama 2024 yang mencapai Rp 174 triliun. Angka itu juga melampaui transaksi di tengah semester 2023 dan melampaui satu tahun penuh pada 2022.

Laporan PPATK pada 2023 mencatat ada 166 juta jumlah transaksi deposit dana judi online oleh masyarakat. PPATK juga menemukan pola baru yang dilakukan bandar untuk mengaburkan asal usul dana judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan jumlah transaksi judi online pada 2024 juga meningkat. Hal itu disebabkan karena pada bandar judi online memecah transaksi dengan nominal yang lebih kecil.

“Dulu satu rekening bandar angkanya tinggi, nah sekarang dia pecah dengan angka yang kecil,” kata Ivan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus