Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap seorang mahasiswa perguruan tinggi di Bekasi, Jawa Barat, karena diduga menyalahgunakan narkoba. Mahasiswa berinisial FA, 21 tahun, ketahuan menjual narkoba jenis tembakau gorila.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Komisaris Maradona Ronaldo Siregar, mengatakan FA ditangkap di rumahnya di kawasan Margajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ia terbukti mengedarkan tembakau gorila. “FA menjualnya secara online lewat aplikasi LINE,” kata Maradona dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maradona mengatakan, FA ditangkap saat tengah berada di rumah. Dalam penangkapan itu polisi mendapati satu paket besar berisi tembakau gorila siap edar. Hingga saat ini belum diketahui dari mana FA mendapatkan barang tersebut.
Menurut Maradona, saat ini penyidik masih memeriksa FA secara intensif. Penyidik hendak menguak asal muasal tembakau gorila yang dijual oleh FA.
Termasuk mengetahui apakah FA tergabung dalam jaringan pengedar tembakau gorila. “Saat ini petugas kami di bawah pimpinan Kanit 3 Ajun Komisaris Fiernando masih memeriksa tersangka,” tutur Maradona.
ADAM PRIREZA