Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anang Achmad Latif, mengakui menerima Rp 5 miliar dalam proyek pengerjaan Base Transciever Station (BTS) 4G. Hal itu diungkap Anang saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pengakuannya, Anang mengaku khilaf menerima uang yang telah dia pergunakan untuk membeli satu unit rumah tersebut.
"Saya khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pekerjaan ini sebanyak Rp 5 miliar untuk membeli sebuah rumah. Saya hanyalah manusia biasa yang tidak bisa luput dari kesalahan-kesalahan," kata Anang dalam persidangan, Rabu 1 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun begitu, di akhir nota pembelaannya, Anang berharap majelis hakim memberikan hukuman yang ringan.
"Oleh karena itu, saya memohon dengan sangat kepada yang mulia (majelis hakim) agar saya bisa dihukum seringan-ringannya karena saya percaya majelis hakim sebagai wakil Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa di dunia ini, akan berlaku seadil-adilnya," kata Anang.
Penasihan hukum Anang sebut kliennya tak bisa dijatuhkan hukuman uang pengganti
Adapun rumah yang dimaksud Anang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Rumah tersebut sudah disita oleh Kejaksaan Agung.
Atas penyitaan itu, tim penasihat hukum Anang Latif menganggap bahwa kliennya tak bisa lagi dijatuhkan membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 5 miliar.
"Karena uang yang diterima terdakwa sebesar Rp 5 miliar dari Irwan Hermawan dan Jemy Sutjiawan yang kemudian digunakan untuk membeli rumah di Tatar Spatirasmi (Kabupaten Bandung Barat) telah disita, maka kepada terdakwa tidak lagi dapat dihukum untuk membayar uang pengganti," kata penasihat hukum Anang Achmad Latif dalam sidang.
Anang mendapat uang Rp 5 miliar tersebut dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan senilai Rp 3 miliar dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sujtiawan senilai Rp 2 miliar.
Tuntutan terhadap Anang
Anang sebelumnya dituntut dengan pidana kurungan selama 18 tahun penjara. Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 5 miliar dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan 9 tahun dan 1 tahun penjara.
Jaksa menerapkan dua pasal dalam tuntutannya terhadap Anang Achmad Latif yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindal Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Anang Achmad Latif merupakan satu dari lima terdakwa kasus korupsi BTS yang saat ini sedang menunggu vonis pengadilan. Lima terdakwa lainnya adalah Mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.