Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejagung Periksa Dua Ajudan Johnny G. Plate dan 4 Orang Lainnya dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Kejagung melanjutkan pemberkasan para tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Dua ajudan Johnny G. Plate dan 4 orang lainnya jadi saksi.

30 Mei 2023 | 15.18 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa dua ajudan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas telekomunikasi dan Informasi (Bakti ) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Selain dua ajudan Johnny, penyidik juga memeriksa empat orang lain. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana menyatakan bahwa enam orang tersebut diperiksa sebagai saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Penyidik Jampidsus memeriksa AW dan NN selaku ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, Selasa, 30 Mei 2023, dalam keterangan resminya.

Adapun empat saksi lain yang diperiksa adalah Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza ;  Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta Edward Simon; Direktur PT JIG Nusantara Persada Irwan Anwar; Direktur PT Sarana Global Indonesia berinisial BAA.

“Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan atas nama Tersangka Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Yohan Suryanto, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G. Plate,” ujar Ketut.

Ketut tak menjelaskan secara detail materi yang akan digali oleh penyidik dari para saksi tersebut.

7 tersangka dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo 

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi pembangunan BTS Bakti Kominfo ini. Mereka adalah:

1. Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif
2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak
3. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto
4. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali
5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan
6. Menkominfo Johnny G Plate 
7. Windy Purnama, yang disebut orang kepercayaan Irwan Hermawan.  

Kasus ini bermula setelah proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo berantakan. Pembangunan rencananya dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 2021 sebanyak 4.200 unit dan sisanya pada 2022. Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp 11 triliun untuk tahap pertama.

Target tersebut tak tercapai sejak tahap pertama. Hingga Juni 2022, baru 46 persen atau 1.741 menara yang dibangun. Kementerian Kominfo kemudian memberikan perpanjangan waktu kepada Maret 2022 kepada tiga konsorsium pemenang tender untuk melanjutkan pekerjaan. Akan tetapi, hingga perpanjangan waktu itu juga tak memenuhi target. Hingga kuartal kedua 2022, total yang terealisasi hanya 2.070 tower.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyatakan kerugian negara itu diantaranya berasal dari penggelembungan harga hingga pembayaran BTS yang belum dibangun.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," ungkap Yusuf saat Konferensi Pers soal penyerahan laporan perhitungan kerugian negara proyek itu ke Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023.

Selain sebagai Menkominfo, Johhny G. Plate merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mendesak Kejaksaan Agung transparan dalam pengusutan perkara ini. Surya juga meminta Kejaksaan Agung bersikap profesional dan mengusut kasus ini secara tuntas. 

M ROSSENO AJI | EKA YUDHA SAPUTRA

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus