Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anggap LHKPN Tak Wajib, Kredibilitas Pansel KPK Dipertanyakan

Syarat melaporkan LHKPN, kata Feri, tertuang dalam Pasal 29 angka 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

28 Juli 2019 | 16.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (kanan) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (tengah) dan anggota Mualimin Abdi (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi capim KPK di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Sebanyak 104 kandidat capim KPK telah lolos uji kompetensi dan selanjutnya akan mengikuti tes psikologi pada Minggu, 28 Juli 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mempertanyakan kredibilitas panitia seleksi calon pimpinan KPK (Pansel KPK) yang menyatakan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sifatnya tidak wajib. LHKPN, kata dia, adalah salah satu syarat seseorang bisa menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau Ketua Pansel KPK sendiri tidak membaca syarat-syarat bagaimana seseorang bisa layak menjadi pimpinan KPK, tentu saja pansel ini dipertanyakan kredibilitasnya," katanya di kantor LBH Jakarta, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syarat melaporkan LHKPN, kata Feri, tertuang dalam Pasal 29 angka 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Feri, sikap pansel yang seperti itu terkesan ada upaya untuk meloloskan calon tertentu.

Apalagi pendaftar yang berasal dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman yang lolos ke tahap psikotest hari ini, 99 persen tidak taat melaporkan harta kekayaannya. Hanya Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi yang telah taat LHKPN-nya.

"Oleh karena itu, pernyataan Ketua Pansel kami pertanyakan, jangan-jangan dia salah membaca undang-undang KPK atau undang-undang KPK yang mana," ucapnya.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan sikap pansel sudah janggal sejak meloloskan para pendaftar yang tidak taat LHKPN ini dari seleksi administrasi. Pasalnya pansel KPK diisi oleh sembilan orang yang mengerti hukum.

"Pejabat yang tidak patuh melaporkan LHKPN seharusnya bisa digugurkan oleh Pansel sejak tahap awal seleksi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Pansel KPK, Yenti Garnasih, berpendapat penyerahan LHKPN tidak wajib. LHKPN baru wajib dilaporkan ketika pendaftar lolos menjadi pimpinan KPK.

Yenti merujuk pasal 29 Undang-Undang tentang KPK untuk memperkuat argumennya. "Pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, tulisannya adalah pimpinan komisioner ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-perundangan yang ada," kata Yenti di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Ahad, 28 Juli 2019.

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus