Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anwar Usman Bantah Ada Konflik Kepentingan dalam Putusan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

Anwar Usman membantah memiliki konflik kepentingan saat ikut memutuskan soal batas usia minimal capres dan cawapres.

23 Oktober 2023 | 15.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahakamah Konstitusi Anwar Usman membantah tudingan dirinya memiliki konflik kepentingan atau conflict of interest dalam memutuskan perkara batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan itu membuat kemenakannya sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa ikut berkompetisi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anwar menyatakan selalu memegang teguh sumpah yang pernah dia ucapkan sebagai hakim dalam mengambil keputusan. Dia pun menyinggung soal amanah dalam kitab suci Al-Quran.

"Saya memegang teguh sumpah saya sebagai hakim, memegang teguh amanah dalam konstitusi dalam undang-undang dasar, memegang amanah yang ada dalam Al Quran," kata Anwar di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Kutip kisah Rasulullah SAW

Suami dari adik kandung Jokowi, Idayati, itu pun mengutip kisah Nabi Muhammad SAW dalam mengambil keputusan ketika ia didatangi Usamah bin Zaid. Usamah, saat itu diutus oleh bangsawan Qurais supaya bisa melakukan intervensi dengan meminta perlakuan khusus atas tindak pidana yang dilakukan seorang anak bangsawan Qurais.

"Apa jawab Rasulullah SAW? Beliau tidak menolak permohonan dari bangsawan Qurais ini. Beliau mengatakan, jika anakku Fatimah yang membunuh, aku sendiri yang akan memotong tangannya," tutur Anwar.

Dengan cerita itu, Anwar menyatakan bahwa hukum harus berdiri tegak dan berdiri lurus tanpa ada campur tangan orang lain. Hukum, kata dia, tidak oleh takluk oleh siapa pun dan dipengaruhi dari sisi mana pun.

"Alhamdulillah, dari semua perkara sejak saya menjadi hakim, dan saya sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan, sama dengan putusan di Mahkamah Agung," ujarnya. "Semua sama dengan (keputusan) di sini, demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa."

Keputusan soal batas usia minimal capres dan cawapres tersebut, menurut Anwar, tidak berbeda dengan keputusan yang dia ambil ketika dia masih menjadi hakim di Mahkamah Agung. Menurut dia, setiap putusan itu, kata dia, selain bertanggung jawab kepada bangsa dan masyarakat, keputusan itu yang paling utama adalah pertanggungjawaban kepada Tuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam semua perkara apa pun. Alhamdulillah itu yang saya lakukan sampai hari ini," ujar dia.

Terkait dengan berita yang sudah meluas perihal masalah konflik kepentingan, Anwar meminta supaya membaca dan mengkaji sejumlah putusan Mahkamah Agung Nomor 04/PUU-1/2003. Dari situ, kata dia bisa dicermati apa itu konflik kepentingan.

"Terkait dengan Mahkamah Konstitusi," ucap dia.

Selanjutnya, Gibran bisa maju pada Pilpres 2024 setelah putusan MK

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin pekan lalu, 16 Oktober 2023, MK menyatakan batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. 

Keputusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun bisa ikut bertarung pada Pilpres 2024 karena saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Putusan ini dinilai kontroversial karena posisi Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi. Apalagi, dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Arief Hidayat, yang menyatakan dissenting opinion membongkar perubahan arah suara para hakim setelah Anwar ikut memutuskan perkara tersebut. 

Dengan putusan itu, calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, pun memilih Gibran sebagai calon wakil presiden pendampingnya. Pengumuman nama Gibran dilakukan pada Ahad malam kemarin, 22 Oktober 2023. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus