Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SAYA senang sekali ketika menemukan Klinik Hukum Perempuan saat mencari konsultasi hukum. Akhirnya saya menemukan tempat untuk berkonsultasi soal permasalahan saya. Sebelumnya, perkenalkan nama saya Dessy, 29 tahun. Saya telah hidup bersama dengan pacar saya tanpa ikatan perkawinan selama lima tahun. Menginjak tahun keenam, saya hamil. Saya tidak mau anak saya nantinya memiliki akta yang hanya atas nama ibu. Kasihan masa depannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu saya membahas dengan pacar saya agar kami menikah saja. Ia setuju. Kami pun berembuk dan berbicara dengan keluarga, baik dari pihak saya maupun pihak keluarga pacar saya. Tentu keluarga kami bahagia karena selama ini mereka tidak setuju kami hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Kami pun mulai mempersiapkan perayaan pernikahan, dari mencari pakaian pernikahan dan gedung resepsi hingga berbelanja bahan makanan dan kelengkapan lainnya. Terakhir, kami juga menyebarkan undangan kepada keluarga, tetangga, dan teman-teman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, lima hari sebelum perayaan pernikahan dilangsungkan, pacar saya membatalkan acara tanpa alasan yang jelas. Ia menuduh saya berselingkuh dan anak yang saya kandung adalah anak hasil perselingkuhan itu. Saya merasa marah, malu, kecewa, dan terhina. Selain itu, uang tabungan saya habis untuk patungan biaya nikah yang batal. Saya mendengar dari teman kerja bahwa saya bisa menggugat pacar saya ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi karena saya dan keluarga telah dipermalukan. Benarkah hal tersebut? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Dessy
Manado
TERIMA kasih Dessy sudah menemukan dan menghubungi Klinik Hukum Perempuan. Ihwal permasalahan yang sedang kamu hadapi, kasus utamanya adalah masalah kesepakatan atau janji untuk melangsungkan pernikahan yang tidak ditepati. Singkatnya kita sebut sebagai “ingkar janji pernikahan”.
Apakah pacar yang ingkar janji terhadap pernikahan bisa kamu gugat ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi atas rasa malu yang kamu dan keluarga tanggung? Jawabannya sangat bisa. Terlebih, persoalan yang kamu hadapi telah merugikan dirimu dan keluarga, tak hanya secara materi, tapi juga secara psikologis dan sosial, yaitu rasa marah, malu, kecewa, dan terhina. Kamu juga dalam kondisi hamil.
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai dasar gugatan jika kamu akan menuntut ganti kerugian dari pacar yang telah ingkar janji tersebut.
Perhatikan Dasar Gugatan
Dalam Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa janji kawin tidak menimbulkan akibat hukum apa pun. Dengan kata lain, dalam janji kawin tidak berlaku asas pacta sunt servanda atau perjanjian harus ditepati. Namun, jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian. Masa kedaluwarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan, terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.
Selain itu, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung disebutkan bahwa tidak terpenuhinya janji menikahi atau mengingkari janji kawin merupakan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad. Perbuatan melawan hukum dapat diidentifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, atau juga perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan, kesopanan, serta perbuatan.
Adapun syarat suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum jika telah memenuhi lima unsur sebagai berikut:
- Adanya suatu perbuatan
Dalam hal ini, pacar kamu telah melakukan perbuatan ingkar janji pernikahan. Dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi. - Perbuatan tersebut melawan hukum
Dalam hal ini, pacar kamu telah melanggar hak (subyektif) kamu yang bertentangan dengan kewajiban menurut hukum yang tidak tertulis, seperti kaidah atau asas kepantasan dan kepatutan di masyarakat. - Adanya kesalahan dari pihak pelaku
Dalam hal ini, kesalahan dari pacar kamu adalah telah melakukan perbuatan ingkar janji yang menimbulkan kerugian kepada kamu. Karena itu, pacar kamu wajib mengganti kerugian. - Adanya kerugian bagi korban
Dalam hal ini, sebagaimana telah kamu uraikan di atas, terdapat dua kerugian yang kamu alami, yaitu kerugian secara materi berupa tabungan habis untuk biaya persiapan pernikahan dan imaterial berupa rasa marah, malu, kecewa, dan terhina. - Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
Dalam hal ini, kerugian yang kamu alami merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum pacar kamu yang mengingkari janji pernikahan.
Dasar hukum lainnya perihal perbuatan melawan hukum terdapat pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan, “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”
Ilustrasi perkawinan. TEMPO/Ijar Karim
Langkah Hukum
Jika kamu akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri untuk menuntut ganti kerugian, posisi kamu secara hukum disebut sebagai penggugat. Sedangkan posisi pacar kamu secara hukum disebut sebagai tergugat. Perlu diingat juga bahwa gugatan didaftarkan ke pengadilan negeri di daerah hukum tempat tinggal tergugat, atau pacar kamu.
Pada saat melakukan gugatan, kamu bisa mewakili diri sendiri ataupun didampingi oleh kuasa hukum. Berikut ini tahapan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri.
- Penggugat atau kuasa hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada ketua pengadilan dengan beberapa kelengkapan atau persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu surat permohonan gugatan dan surat kuasa yang sudah dilegalisasi—apabila menggunakan advokat.
Adapun proses pembuatan surat gugatan sebagai berikut:
- Nama kota dan tanggal, dari mana, dan kapan gugatan dikirim;
- Alamat ketua pengadilan (negeri, agama, militer, PTUN, niaga, dan HAM) yang berwenang memeriksa perkara perdata;
- Identitas para pihak, yaitu penggugat, tergugat, dan kuasanya (kalau menggunakan kuasa);
- Tuduhan (posita, fundamentum petendi), yang berisi uraian tentang kejadian dan uraian tentang hukumnya;
- Tuntutan (petitum), baik primer maupun subsider;
- Tanda tangan penggugat atau kuasanya; - Gugatan dan surat kuasa asli harus mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri.
- Setelah mendapat persetujuan, penggugat atau kuasanya membayar biaya gugatan atau surat kuasa untuk membayar (SKUM) melalui virtual account pengadilan jika melalui e-Court, atau secara langsung di kasir jika secara langsung.
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan.
- Menunggu surat panggilan sidang dari pengadilan negeri yang disampaikan oleh juru sita pengganti.
- Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Adapun agenda sidang terdiri dari:
- Sidang pemeriksaan identitas
Pemeriksaan identitas dilakukan baik terhadap penggugat atau kuasa hukum maupun tergugat. Para pihak hadir langsung di pengadilan. - Mediasi
Wajib dihadiri para pihak. Batas waktu mediasi 30 hari. Jika mediasi gagal, dilanjutkan dengan persidangan. - Sidang pembacaan gugatan
Jika dilakukan melalui e-Court atau online, para pihak tidak perlu hadir ke persidangan. Pihak penggugat secara online mengunggah surat gugatan di akun e-Court. - Sidang jawaban tergugat
Jika dilakukan melalui e-Court atau online, para pihak tidak perlu hadir ke persidangan. Pihak tergugat secara online mengunggah surat jawaban di akun e-Court. - Sidang replik
Jika dilakukan melalui e-Court atau online, para pihak tidak perlu hadir ke persidangan. Pihak penggugat secara online mengunggah surat replik di akun e-Court. - Sidang duplik
Jika dilakukan melalui e-Court atau online, para pihak tidak perlu hadir ke persidangan. Pihak penggugat secara online mengunggah surat duplik di akun e-Court. - Sidang pembuktian (dokumen) dari penggugat
Para pihak hadir langsung di pengadilan. - Sidang pembuktian (dokumen) dari tergugat
Para pihak hadir langsung di pengadilan. - Sidang saksi dari penggugat
Para pihak hadir langsung di pengadilan. - Sidang saksi dari tergugat
Para pihak hadir langsung di pengadilan. - Sidang kesimpulan
Para pihak hadir langsung di pengadilan. - Sidang pembacaan putusan hakim (Sidang IX)
Para pihak hadir langsung di pengadilan.
Demikian Dessy penjelasan dari saya. Semoga bermanfaat dan memberikan keberanian kepada kamu untuk memperjuangkan hak atas kerugian yang dialami akibat perbuatan pacar kamu.
Rr Sri Agustini
Advokat LBH APIK