Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Armor Berencana Melarikan Diri Setelah Video KDRT Terhadap Cut Intan Nabila Viral

Armor Toreador ditangkap di sebuah hotel di Kemang, tak lama setelah video KDRT yang diunggah istrinya Cut Intan Nabila viral.

14 Agustus 2024 | 20.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi menggiring tersangka kasus KDRT, penganiayaan dan kekerasan anak, Armor Toreador Gustifante saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus 2024. Polres Bogor bersama Kementerian PPPA menghadirkan Armor yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila yang juga selebgram dan mantan atlet anggar serta kekerasan terhadap anak sehingga dia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, suami dari Cut Intan Nabila, Armor Toreador, sempat berencana melarikan diri setelah aksi KDRT yang ia lakukan tersebar luas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Armor kemudian ditangkap oleh Polres Bogor di Hotel Monopoli, Jalan Taman Kemang, Mampang, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 13 Agustus 2024. "Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri," ujar Truno dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 14 Agustus.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, aksi KDRT yang dilakukan oleh Armor viral di media sosial, setelah Intan mengunggahnya di hari yang sama saat sang suami ditangkap polisi. Dalam video tersebut, Intan dipukul dan dijambak oleh Armor. Sementara anak ketiga mereka yang belum genap berusia satu bulan tertendang sang ayah, saat ia memukuli Cut Intan Nabila di atas kasur.

Truno mengatakan, penyidik akan menerapkan Pasal berlapis kepada Armor.  Yakni  Pasal 44 Ayat (2)  Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta. Kemudian Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta. Dan pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara  atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Dalam rilis resmi Polres Bogor yang diterima Tempo disebutkan, bagaimana kronologi KDRT berlangsung.  Semula, pada pukul 10:09 WIB Selasa, 13 Agustus 2024 korban dan pelaku terlibat pertengkaran. Penyebabnya ialah korban menduga sang suami menyimpan foto dan video perempuan lain di gawainya. Saat ditanyakan kepada sang suami, pelaku emosi dan kemudian melakukan KDRT

Armor Toreador sendiri mengaku telah melakukan KDRT Lebih dari lima kali sejak 2020. Dan peristiwa tersebut diketahui oleh orang tuanya. Atas peristiwa ini Cut Intan Nabila telah melakukan pemeriksaan visum di RSUD Cibinong, Bogor pada Selasa malam. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus