Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, suami dari Cut Intan Nabila, Armor Toreador, sempat berencana melarikan diri setelah aksi KDRT yang ia lakukan tersebar luas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Armor kemudian ditangkap oleh Polres Bogor di Hotel Monopoli, Jalan Taman Kemang, Mampang, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 13 Agustus 2024. "Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri," ujar Truno dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 14 Agustus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, aksi KDRT yang dilakukan oleh Armor viral di media sosial, setelah Intan mengunggahnya di hari yang sama saat sang suami ditangkap polisi. Dalam video tersebut, Intan dipukul dan dijambak oleh Armor. Sementara anak ketiga mereka yang belum genap berusia satu bulan tertendang sang ayah, saat ia memukuli Cut Intan Nabila di atas kasur.
Truno mengatakan, penyidik akan menerapkan Pasal berlapis kepada Armor. Yakni Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta. Kemudian Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta. Dan pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Dalam rilis resmi Polres Bogor yang diterima Tempo disebutkan, bagaimana kronologi KDRT berlangsung. Semula, pada pukul 10:09 WIB Selasa, 13 Agustus 2024 korban dan pelaku terlibat pertengkaran. Penyebabnya ialah korban menduga sang suami menyimpan foto dan video perempuan lain di gawainya. Saat ditanyakan kepada sang suami, pelaku emosi dan kemudian melakukan KDRT.
Armor Toreador sendiri mengaku telah melakukan KDRT Lebih dari lima kali sejak 2020. Dan peristiwa tersebut diketahui oleh orang tuanya. Atas peristiwa ini Cut Intan Nabila telah melakukan pemeriksaan visum di RSUD Cibinong, Bogor pada Selasa malam.