Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Desk Pencegahan Korupsi Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun

Uang negara yang diselamatkan dari kasus korupsi itu ada yang berasal dari penyitaan uang tunai Rp 5,67 riliun, uang asing Rp 920 miliar dan emas.

2 Januari 2025 | 16.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam jumpa pers mengenai Rakor Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Kejaksaan Agung Jakarta, 2 Januari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan desk pencegahan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola yang dikoordinir Kejaksaan Agung telah menyelamatkan triliunan uang negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam kurun waktu dibentuk sejak bulan Oktober 2024, desk telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurangnya Rp 6,7 triliun," ujar Budi setelah melakukan rapat koordinasi di gedung utama Kejaksaan Agung, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Desk ini dibentuk oleh Menko Polkam sejak Oktober 2024 guna menindaklanjuti arahan Presdien Prabowo Subianto. Di dalam desk ini tergabung beberapa lembaga dan kementerian, yakni Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jaksa Agunng, ST Burhanuddin mengatakan, total uang tersebut merupakan akumulasi dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 199 miliar, penyitaan uang tunai Rp 5,67 triliun, uang asing senilai Rp 920 miliar, emas logam senilai Rp 84 miliar. "Sehingga totalnya seperti yang disampaikan Pak Menko Rp 6,7 triliun," ujar dia dalam konfrensi pers. 

Nilai tersebut diperoleh dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 - 31 Desember 2024. Dengan total 236 perkara  penyelidikan, 331 perkara penyidikan, 356 penuntutan perkara, 150 upaya hukum dan 327 pelaksanaan eksekusi perkara. Burhanuddin mengatakan desk ini merupakan bentuk komitmen percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi di era Presiden Prabowo Subianto. 

Sementara itu, Budi mengatakan, hasil rapat koordinasi hari ini telah menyepakati dua langkah yang bakal dioptimalkan ke depan. Pertama, mendorong penggunaan sistem digital di seluruh lembaga daerah guna mengurangi risiko korupsi. Kedua, fokus pada penanganan pengembalian aset hasil korupsi khususnya yang ada di luar negeri. 

Hadir dalam rapat tersebut juga Kakortas Tipikor Polri, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala PPATK, Pimpinan I BPK, Menteri Komdigi, Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Ketua KPK, Wakil Menteri ESDM, Plt Kepala BPKP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus