Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku. Pemeriksaan Wahyu akan dilakukan pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahyu semula dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini, Kamis, 2 Januari 2025. “Betul bahwa hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi kepada saudara WS. Namun info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa mengatakan Wahyu meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Menurut Tessa, Wahyu tidak memiliki alasan untuk tidak memenuhi panggilan. “Saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan. Jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai fakta apa adanya,” kata Tessa.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) agar Harun Masiku jadi anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu diganjar hukuman 6 tahun penjara atas pada 24 Agustus 2020. Dia telah menjalani bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Sedangkan Harun Masiku masih buron selama lima tahun terakhir.
KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku sejak 23 Desember 2024. Ada dua berkas perkara untuk penyidikan Hasto. Pertama kasus suapnya berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto Kristiyanto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Adapun peran krusial Hasto dalam kasus ini adalah sebagai pihak penyedia uang suap untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia juga diduga sebagai pihak yang mengatur agar Harun Masiku lolos jadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal usai Pemilu 2019.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Sidang Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan