Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Aset Terancam Digusur, Hatta Rajasa dan Warga Gugat Pengembang

Gugatan tersebut merupakan buntut dari eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palembang, September lalu.

1 November 2017 | 14.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hatta Rajasa usai melakukan pertemuan dengan Presiden SBY bersama tim Koalisi Merah Putih di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa 2 September 2014. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, dan beberapa warga Perumahan TOP, Jakabaring, Palembang, lain melakukan perlawanan hukum atas rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Pengacara warga, Darmadi Jufri, mengatakan perlawanan tersebut sudah disampaikan kepada pengadilan karena warga memiliki bukti otentik atas lahan dan rumah yang ditempati. "Yang menjadi terlawan I adalah Aman Astra Ramli," ucapnya, Rabu, 1 November 2017.

Baca: Sumsel Siapkan 120 Hektar Lahan untuk Sirkuit Jakabaring

Adapun terlawan II, ujar dia, adalah PT Amen Mulia. Turut sebagai terlawan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Darmadi menuturkan warga mengajukan gugatan kepada Aman Astra karena dia merupakan pihak yang mengajukan eksekusi ke pengadilan.

Sedangkan terlawan II ikut terseret karena perusahaan tersebut sebagai pihak yang menjual obyek kepada para pelawan atau penggugat. "Ada 17 persil yang menguasakan kepada kami," katanya.

Gugatan tersebut merupakan buntut dari eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palembang, September lalu. Pengadilan menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 87 bahwa pihak tergugat Aman Astra menang atas gugatan PT Amen Mulya, yang merupakan pengembang Perumahan TOP.

Simak: Warga Jakabaring Ancam Boikot Asian Games

Perkara ini dilayangkan pertama kali pada 2013 di Pengadilan Palembang, kemudian berlanjut dengan upaya hukum hingga tingkat Mahkamah Agung 2017 dan dimenangi Aman Astra.

Aman Astra selaku terlawan I belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Pertanyaan yang dikirim lewat Facebook Messenger belum ia balas. Sedangkan Panitera Muda Bidang Perdata Pengadilan Negeri Palembang Hasan Bunyamin membenarkan adanya gugatan tersebut. Saat ini, pihaknya sedang melakukan penelitian berkas yang diajukan.

PARLIZA HENDRAWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus