Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Kebon Jeruk telah memanggil dokter di Puskesmas Kebon Jeruk berkaitan dengan kasus ayah bunuh bayi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Irwandy mengatakan pihaknya memeriksa seorang dokter puskesmas berinisial FM. Dokter itu dimintai klarifikasi perihal pihak puskesmas yang tidak langsung melaporkan kematian bayi secara tidak wajar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah kami periksa kurang lebih dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.30 WIB baru selesai," kata Irwandy, Rabu, 8 Mei 2019.
Irwandy mengatakan FM sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan. "Setelah kami periksa kurang lebih sekian jam. Kami tawarkan apakah ingin dihentikan, dia ingin lanjut sampai selesai. Tidak ada disambung besoknya," kata dia.
Terkait standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan oleh pihak puskesmas dalam kasus seperti ini, Irwandy mengatakan FM sudah menjalankan SOP puskesmas sesuai aturan.
"Dia sudah melaksanakan beberapa SOP (puskesmas). Ada SOP di puskesmas terkait penanganan bayi yang DOA (Dead on Arrival) dan penanganan pasien yang diduga meninggal tidak wajar," kata Irwandy.
Polsek Kebon Jeruk sebelumnya membongkar makam bayi yang dibunuh ayahnya sendiri untuk dilakukan autopsi langsung di makam dengan bantuan tim dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada Rabu, 8 Mei lalu.
Polisi telah membekuk MS, 23 tahun, ayah yang menganiaya anak kandungnya itu hingga tewas. Peristiwa ayah bunuh bayi itu terjadi pada Sabtu, 27 April lalu dan baru terungkap setelah pihak Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan adanya kematian bayi secara tidak wajar ke Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa, 30 April 2019.