Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan polisi menyusun indeks potensi kerawanan jelang Pemilu 2024. Dia menjelaskan pendekatan untuk memetakan potensi kerawanan ini berbeda dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingat fokusnya lebih kepada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penyusunan indeks potensi kerawanan Pemilu ini dilakukan dalam tiga tahap yang dimulai sejak Agustus 2022 lalu. Pada tahap pertama, ada 3 provinsi yang masuk kategori rawan yaitu Jawa Barat, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara. Sementara 2 provinsi yang sangat rawan adalah Papua Barat dan Papua.
"Tapi ini sifatnya dinamis dan terus berubah. Ini prosesnya kita ada beberapa alat ukur yang kita gunakan pada 2019 untuk alat ukur potensi kerawanannya," kata Wahyu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III, Senin, 19 Juni 2023.
Tahap 2 disebut Wahyu ditunaikan pada Februari 2023 lalu. Hasilnya, ada 2 provinsi yang masuk kategori rawan, yaitu Maluku Utara dan Papua Barat. Sementara itu, provinsi yang masuk kategori sangat rawan di tahap ini adalah Jawa Timur dan Papua.
"Tahap 2 pada Februari 2023, 2 provinsi kategori rawan yaitu Maluku Utara dan Papua Barat. Kategori sangat rawan ada di Jawa Timur dan Papua. Tahap ketiga belum dilaksanakan karena akan dilakukan pada Oktober 2023," kata dia.
Selain itu, jelang memasuki tahapan inti Pemilu 2024, Wahyu menyebut Baintelkam Polri juga bekerja sama dengan penyelenggara Pemilu serta tokoh masyarakat untuk mendukung Pemilu yang lancar dan damai. Sehingga, kata dia, keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Monitoring media sosial terhadap isu hoaks dan ujaran kebencian disebut Wahyu tak luput dari tugas Baintelkam. Dia menyebut pihaknya juga bakal melakukan deteksi dini aksi intelijen sebagai langkah antisipatif. "Melaksanakan deteksi dini aksi intelijen sebagai bentuk antisipasi untuk mereduksi isu-isu supaya tidak menyebar. Sehingga tidak terjadi polarisasi masyarakat,” kata dia.
Adapun kini, Pemilu tengah memasuki tahap pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hingga 25 November 2023. Pada 19 Oktober 2023-25 November 2023, pencalonan presiden dan wakil presiden dibuka. Masa kampanye Pemilu 2024 digelar sejak 28 November 2023-10 Februari 2024. Usai masa tenang selama tiga hari, pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada 14-15 Februari 2024.
Pilihan Editor: Dewan Pers Tidak Ingin Pers Menjadi Buzzer Parpol dalam Pemilu 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini