Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bajak Pengiriman Paket Shopee Express, Mahasiswi Curi 28 iPhone, MacBook, dan iPad Senilai Rp 337 Juta

Modusnya adalah minta resi pengiriman Shopee Express. Mahasiswi asal Magelang ini dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta.

22 Agustus 2023 | 09.25 WIB

Shopee. REUTERS
Perbesar
Shopee. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap RFP alias Anggi karena sangkaan mencuri sejumlah produk Apple dengan modus meminta resi pengiriman Shopee Express. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, mahasiswi berusia 20 tahun itu berpura-pura sebagai karyawan PT Erajaya yang mengurus pengiriman produk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin 21 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setelah memiliki resi yang dimaksud, mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, itu mengirim ojek online untuk mengambil barang dengan dalih disuruh oleh pemilik barang. Dengan modal resi yang dipegang, dia mengelabui operator jasa pengiriman untuk mengambil paket. Total sebanyak 28 barang yang terdiri dari perangkat iPhone 14 Pro, serta MacBook dan iPad berhasil dicurinya.

"Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp 337.458.000," kata Ade Safri.

Polisi mengungkap bergerak atas laporan yang datang ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2023. Laporan atas nama Marcelia Setiawan itu membeberkan kerugian yang harus ditanggung perusahaan ekspedisi karena paket handphone dan perangkat Apple lainnya yang dibeli secara daring itu tidak sampai ke pembeli sebenarnya.

RFP alias Anggi tersangka pencurian sejumlah produk Apple di jasa pengiriman yang ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Agustus 2023. Sumber: Polda Metro Jaya.

Anggi kemudian terlacak dan berrhasil ditangkap polisi dari Unit IV Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber di Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Agustus 2023. Barang bukti yang disita dari Anggi adalah satu unit iPhone 14 Pro Max, satu unit Samsung Galaxy Z Flip, dan satu kartu ATM Bank Mandiri.

Anggi dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, kata Ade Safri, Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi ahli dan mempersiapkan pemberkasan perkara dengan koordinasi bersama jaksa penuntut umum.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus