Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Balada bayi dari cianjur

Siti, yang baru berumur seminggu, dipisahkan dari ibunya dan dijual rp 400.000. betulkah ada sindikat jual-beli bayi di jakarta yang mengatur semua itu?

24 Juli 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEPEDIHAN tak tepermanai dari seorang ibu, tak peduli miskin atau kaya, adalah bila anaknya tak mungkin lagi ditemuinya untuk selamanya. Itulah yang kini dialami Nyonya Kokoy, 43 tahun, warga Desa Sirnagalih, Cianjur, Jawa Barat. Siti Mariam, baru berumur seminggu, yang diserahkan Kokoy untuk dirawat orang lain, tanpa diketahuinya ternyata telah diperjualbelikan. ''Saya memang tak mampu. Saya rela memberikan anak itu kepada orang yang mau merawatnya. Tapi bukan untuk dijual,'' ujar Kokoy. Sampai pekan lalu, nasib Siti masih belum ketahuan. Siti lahir 1 Juli lalu, anak kelima yang hidup dari perkawinan Kokoy dengan Awai. Anak terbesar pasangan petani penggarap yang hidup pas-pasan ini berusia 8 tahun dan duduk di kelas II SD. Tak heran, beberapa hari sebelum Siti lahir, keluarga Awai disarankan agar menitipkan anak tertuanya ke panti asuhan. Waktu itu Kokoy bilang, bayinya hendak diberikan kepada siapa saja yang mau merawatnya. Maka, ketika Siti berumur seminggu, Kokoy kembali didatangi Nyonya Yati, dukun beranak yang menyarankannya agar menitipkan anak tadi. Yati, sewaktu menemui Kokoy, bilang kebetulan telah mendapat pesanan dari seorang pegawai bank di Jakarta untuk mencarikan anak angkat. Ia, katanya, sampai berulang kali menanyakan kepada ibu yang baru melahirkan itu tentang niat untuk menyerahkan Siti kepada orang lain sebelum membawa pergi bocah tersebut. Selang sehari setelah membawa Siti ke Cianjur, Yati bersama temannya, Mien, berangkat ke Jakarta. Setiba di Jakarta, menurut Yati, pegawai bank yang disebutkannya memberikan order kepadanya itu ternyata sudah mendapatkan anak angkat. Lalu, atas anjuran Mien, Siti dibawa ke rumah Bidan Nyonya Datri Erni. Di rumah Datri, kenalan Mien yang punya usaha klinik bersalin di Jalan Kran, Jakarta Pusat, tutur Yati, bidan itu langsung menanyakan harga Siti. ''Bagaimana kalau Rp 500.000?'' kata Mien seperti dituturkan kembali oleh Yati. Akhirnya, setelah tawar-menawar, mereka menyepakati harga Rp 400.000. Lalu, dengan berbekal uang itu, Yati dan Mien kembali ke Cianjur. Sementara itu, di sebuah gubuk seluas 9 meter persegi, di Desa Sirnagalih, yang berjarak sekitar 25 km dari Kota Cianjur, Kokoy, yang baru sehari berpisah dengan putri bungsunya, tampak gelisah dan badannya meriang. Tiba-tiba saja, katanya, ia merasa kangen pada Siti dan ingin menetekinya. Kokoy segera berangkat ke rumah Yati di Cianjur. Tapi, orang yang dicari, juga Siti, tak ada di rumah itu. Ketika mendengar cerita dari tetangga Yati bahwa Siti telah dijual ke Jakarta, Kokoy pun panik. Ia melaporkan kejadian itu ke polisi. Hari itu juga, begitu Yati dan Mien tiba di Cianjur, keduanya langsung digiring polisi ke Polsekta Cianjur. Keduanya dijaring Pasal 277 KUHP (penggelapan asal-usul anak), dan ditahan selama 2 hari untuk pemeriksaan. Yati mengaku sama sekali tak menduga hasratnya untuk menolong keluarga Awai akan berbuntut perkara. ''Sama sekali tak terlintas dalam pikiran saya hendak menjual bayi itu,'' ujarnya. Yati mengaku, penyerahan Siti kepada Datri dilakukannya atas saran Mien, karena sudah berjanji kepada Kokoy akan mencarikan orang yang mau merawat bayi itu. Yati menambahkan, separuh dari uang yang diterimanya dari Datri sebenarnya akan diberikannya kepada Kokoy. Sisanya tentu saja buat dirinya dan Mien. ''Sungguh, bayi itu diserahkan secara kekeluargaan. Jadi, kapan saja Kokoy bisa menemui Siti,'' kata Yati kepada Taufik Abriansyah dari TEMPO. Bidan Datri mengatakan soal uang yang diberikannya kepada Yati sekadar imbalan seperti yang diminta pengantar Siti. ''Kalau orang tua bayi itu mau mengambil kembali anaknya, bisa saja, asal uang saya dikembalikan,'' katanya. Datri, yang sudah 10 tahun membuka klinik bersalin di Jalan Kran, Kemayoran, juga mengaku telah menyerahkan Siti ke rekan bisnisnya, Bidan Yamayi Rahayu, untuk dipergunakan sebagai praktek bagi calon pengasuh bayi. Masa ''peminjaman'' bayi disepakati selama setahun, dan setelah itu diserahkan kembali untuk diasuh Datri. Dari bisnis peminjaman bayi, Bidan Datri, yang mengaku punya enam anak asuh, dikabarkan kebagian Rp 30.000 untuk setiap pengasuh bayi (baby sitter) yang mendapatkan pekerjaan. Setahun terakhir, sebuah sumber TEMPO memperkirakan, setidaknya 30 pengasuh bayi dari tempat Yamayi mendapatkan pekerjaan. Kalau ini benar berarti Datri sempat menikmati keuntungan dari Yamayi sebesar Rp 900.000. Munculnya tokoh Datri dan Rahayu mencuatkan selentingan tentang adanya sindikat jual-beli bayi. Apalagi Siti, yang disebut-sebut dipinjamkan kepada Yamayi, tak terlihat di tempat pelatihan pengasuh bayi tersebut. Ketika hal itu ditanyakan, tak seorang pun di tempat Yamayi yang mau buka suara. Sementara itu, Datri, yang mengaku biasa mendapatkan bayi dari para ibu yang tak mau maupun tak mampu menebus bayi yang lahir di kliniknya, tetap saja tak menganggap bisnis yang telah dilakoni selama beberapa tahun terakhir itu sebagai bisnis jual-beli bayi. ''Lo, saya kan membantu anak itu mendapatkan orang tua asuh. Coba, kalau ada bayi hasil hubungan gelap lantas dibuang orang tuanya, atau ada bayi ditelantarkan orang tuanya karena kesulitan ekonomi, dan mereka tidak saya tampung, kan lebih kasihan?'' katanya. Happy Sulistyadi dan Taufik T. Alwie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus