Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Banyak Pengendara Langgar Lalu Lintas, Polri Kembali Gencarkan Tilang Manual

Polri kembali menggencarkan tilang manual bersama Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE karena semakin banyak pengendara melanggar lalu lintas

15 Mei 2023 | 20.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat menilang sejumlah moge yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 29 Mei 2021. Penindakan tersebut berupa penilangan. Sambodo mengungkap, rombongan tersebut terdiri dari delapan motor, namun ada empat motor kabur sementara empat lainnya ditilang. Sumber: Ditlantas Polda Metro Jaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri kembali menggencarkan tilang manual bersama Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE karena semakin banyak pengendara yang melanggar lalu lintas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Santyabudi mengatakan tilang manual sebetulnya tidak pernah dihentikan permanen, namun hanya dihentikan sementara selama dua bulan. Namun berdasarkan hasil evaluasi dua bulan terakhir, ia menilai kondisi ETLE belum maksimal karena kamera belum seluruhnya lengkap. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita lihat kecenderungan pelanggaran masyarakat itu justru bukannya makin tertib. Jadi karena tidak ada yang melakukan penindakan di jalan, mereka melanggar diteruskan saja melanggar. Padahal beberapa pelanggaran ini berpotensi mengakibatkan adanya kemacetan maupun kecelakaan,” kata Firman saat dihubungi, Senin, 15 Mei 2023.

Ia menjelaskan tilang manual akan melengkapi tilang ETLE yang saat ini masih terus dikembangkan. Sebab, setelah evaluasi dua bulan berjalan, ETLE masih belum efektif. Menurut Firman, masyarakat semakin gencar melakukan pelanggaran ketika tilang di tempat vakum. 

“Yang duduk bertiga, yang tidak pakai helm, copot pelat nomor, menerobos lampu merah, ya makanya saya katakan ini belum terlalu efektif,” ujarnya.

Adapun untuk penerapan waktu tilang di tempat ini berbeda-beda setiap wilayah hukum Kepolisian Daerah. Firman pun meminta kepada masyarakat turut mengawali pelaksanaan tilang manual yang kembali digencarkan saat ini.

"Makanya tolong dibantu diawasi, jangan sampai terjadi penyimpangan. Tujuan kita bukan untuk menilang sebanyak- banyaknya orang tapi tujuan kita adalah bagaimana mencegah sebuah kecelakaan kemacetan terjadi yang diawali biasanya adanya pelanggaran lalu lintas," ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan Korps Lalu Lintas agar tidak ada tilang manual dan fokus pada tilang elektronik atau ETLE. Hal itu sudah tertuang pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Adapun penghapusan tilang manual ini diambil untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dari oknum kepolisian.

EKA YUDHA SAPUTRA | RAFIF RAHEDIAN | ANTARA

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus