Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri kembali menggencarkan tilang manual bersama Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE karena semakin banyak pengendara yang melanggar lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Santyabudi mengatakan tilang manual sebetulnya tidak pernah dihentikan permanen, namun hanya dihentikan sementara selama dua bulan. Namun berdasarkan hasil evaluasi dua bulan terakhir, ia menilai kondisi ETLE belum maksimal karena kamera belum seluruhnya lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita lihat kecenderungan pelanggaran masyarakat itu justru bukannya makin tertib. Jadi karena tidak ada yang melakukan penindakan di jalan, mereka melanggar diteruskan saja melanggar. Padahal beberapa pelanggaran ini berpotensi mengakibatkan adanya kemacetan maupun kecelakaan,” kata Firman saat dihubungi, Senin, 15 Mei 2023.
Ia menjelaskan tilang manual akan melengkapi tilang ETLE yang saat ini masih terus dikembangkan. Sebab, setelah evaluasi dua bulan berjalan, ETLE masih belum efektif. Menurut Firman, masyarakat semakin gencar melakukan pelanggaran ketika tilang di tempat vakum.
“Yang duduk bertiga, yang tidak pakai helm, copot pelat nomor, menerobos lampu merah, ya makanya saya katakan ini belum terlalu efektif,” ujarnya.
Adapun untuk penerapan waktu tilang di tempat ini berbeda-beda setiap wilayah hukum Kepolisian Daerah. Firman pun meminta kepada masyarakat turut mengawali pelaksanaan tilang manual yang kembali digencarkan saat ini.
"Makanya tolong dibantu diawasi, jangan sampai terjadi penyimpangan. Tujuan kita bukan untuk menilang sebanyak- banyaknya orang tapi tujuan kita adalah bagaimana mencegah sebuah kecelakaan kemacetan terjadi yang diawali biasanya adanya pelanggaran lalu lintas," ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan Korps Lalu Lintas agar tidak ada tilang manual dan fokus pada tilang elektronik atau ETLE. Hal itu sudah tertuang pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Adapun penghapusan tilang manual ini diambil untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dari oknum kepolisian.
EKA YUDHA SAPUTRA | RAFIF RAHEDIAN | ANTARA