Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu barang bukti dalam kasus suap Hakim Agung tercantum mobil merek Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT. Berdasarkan daftar barang bukti yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemilik kendaraan itu adalah Sazitta Damara Arwin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alamat pemilik Toyota Land Cruiser 300 itu dicantumkan berada di Jalan Petogogan I Gang V, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tempo menelusuri langsung lokasi tersebut dan menemukan alamat tersebut berada di sebuah gang sempit.
Akses dari jalan besar di Jalan Petogogan I cukup luas. Namun saat masuk ke Gang V, jalanannya menurun dan mulai menyempit, hanya ada dua rumah yang memiliki garasi mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jalanan menuju alamat rumah Sazitta hanya dapat diakses oleh satu sepeda motor. Akses lokasi cukup sulit, namun jalanan dengan lebar kurang dari dua meter itu sudah teraspal.
Untuk menuju alamat itu, harus menyeberangi kali kecil melewati jembatan kecil yang digunakan oleh pejalan kaki maupun sepeda motor.
Rumah yang disebut milik orang tua Sazitta itu tampak sepi. Rumah warna cat abu-abu yang berada di wilayah permukiman padat penduduk itu memiliki teras kecil berisi meja dan kursi tamu. Tidak ada garasi maupun kendaraan yang terparkir di depan rumah berpagar tersebut.
Pada Sabtu siang pukul 13.00, rumah itu tampak kosong. Tidak ada penghuni rumah yang terlihat. Menurut keterangan tetangga sebelah rumah, belum ada seorang pun yang terlihat keluar dari rumah itu.
Selanjutnya cerita tetangga soal Sazitta, yang disebut sebagai pemilik mobil Toyota Land Cruiser 300...
Sazitta Disebut Anak Sederhana dan Pendiam
Tetangga bernama Endang mengenal sosok Sazitta Damara Arwin yang disebut sebagai pemilik mobil dalam kasus suap hakim agung. Perempuan itu tidak percaya bahwa anak tetangganya diseret dalam kasus korupsi itu.
"Kalau menurut saya dia nggak mungkin, nggak mungkin gitu," kata Endang saat ditemui di rumahnya.
Menurut dia, Sazitta adalah satu dari lima bersaudara. Anak ketiga di antara kakak dan adiknya yang juga perempuan.
Dia bercerita, bahwa Sazitta adalah orang yang sederhana dan tidak banyak tingkah. Sejak kecil, dia dikenal pendiam dan jarang keluar rumah.
Sifatnya itu terbawa hingga dewasa, ketika berangkat bekerja pun demikian. Namun, kata Endang, Sazitta sudah tidak tinggal lagi di rumah orang tuanya itu yang alamatnya dicatut.
"Kalau orang yang gak tahu sifatnya dia disangkanya sombong, padahal sih enggak. Sifatnya pendiem," tutur Endang.
Endang juga tidak tahu di mana Sazitta bekerja. Sejak menikah dua tahun lalu, Sazitta tidak tinggal di Jalan Petogogan I lagi.
Perihal nama Sazitta disebut memiliki mobil mewah, Endang menganggap itu tidak masuk akal. "Apalagi itu mobil harganya miliaran, logikanya kan gitu. Kita aja bingung di sini yang punya mobil naruhnya," tutur Endang.
Rumah di Jalan Petogogan I Gang V, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dicatut sebagai alamat pemilik Toyota Land Cruiser dalam kasus Hakim Agung yang diusut KPK, Sabtu, 20 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Saat Tempo coba mengonfirmasi masalah anaknya kepada ayah Sazitta, Husni Darwin alias Yuyung, hingga sore dia tak dapat ditemui di rumahnya. Ketika dihubungi, juga belum ada tanggapan darinya soal masalah ini.
KPK mencatat nama perempuan itu sebagai pemilik Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT. Kendaraan yang dicatut atas namanya berpelat nomor B 2709 SJH. Alamat yang dicatut adalah kediaman orang tua Sazitta. Berdasarkan Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, nilai jual mobil itu Rp 2.337.000.000. Masa berlaku STNK-nya sampai 3 Oktober 2027.
Sebelumnya, nama Sazitta Damara Arwin tertulis dalam daftar kepemilikan barang bukti pada surat tuntutan untuk terdakwa Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, dua ASN Mahkamah Agung yang menjadi perantara dalam kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, yang menangani perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Pilihan Editor: Kasus Suap Kasasi KSP Intidana, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara