Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki iklan penjualan surat bebas Covid-19 yang sempat ditawarkan di sejumlah situs marketplace.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk penawaran surat di sejumlah e-commerce, saat ini penyidik siber Polri tengah menyelidikinya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Situasi pandemi virus Covid-19 di Indonesia belakangan ini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk mencari keuntungan secara ilegal dengan memperjualbelikan surat keterangan sehat bebas Covid-19 palsu di sejumlah 'marketplace'.
Iklan penjualan surat keterangan sehat di 'marketplace' pun sempat menjadi perbincangan warganet karena viral di media sosial.
Setelah transportasi umum untuk penumpang tujuan khusus boleh beroperasi kembali selama pemberlakuan PSBB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mewajibkan masyarakat membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 sebagai syarat bepergian.
Kondisi ini dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menjual surat keterangan sehat palsu mulai dari harga puluhan ribu hingga jutaan rupiah.
Kini iklan penjualan surat tersebut sudah dihapus dari masing-masing marketplace.
Adanya praktik jual beli surat keterangan sehat ternyata tidak hanya terjadi di marketplace. Di Bali, surat ini bahkan diperdagangkan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Tujuh pelaku ditangkap polisi.