Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Kedelapan tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung itu disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan.

23 Oktober 2020 | 15.18 WIB

Pekerja beraktivitas memasang tiang penyangga untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Komisi III DPR menyetujui penambahan anggaran Kejaksaan Agung sebesar Rp 350 miliar untuk tahun 2021. Anggaran tersebut akan digunakan untuk renovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 yang lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pekerja beraktivitas memasang tiang penyangga untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Komisi III DPR menyetujui penambahan anggaran Kejaksaan Agung sebesar Rp 350 miliar untuk tahun 2021. Anggaran tersebut akan digunakan untuk renovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 yang lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Penetapan dilakukan setelah sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara secara internal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ya jadi ada delapan orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kedelapan orang tersangka itu terdiri dari lima tukang yang bekerja (T, H, S, K, IS) mandor dari para tukang (UAM), Direktur PT APM (R), dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung (NH).

Argo menjelaskan, kedelapan tersangka itu disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menjelaskan, asal mula api di gedung utama berasal dari Aula Biro Kepegawaian di lantai enam. Lima tukang yang mengerjakan proyek di aula itu merokok, yang kemudian bara api dari rokok itu menjadi penyebab awal timbulnya kebakaran.

Apalagi, kata Ferdy, di lokasi pengerjaan proyek tersebut, banyak bahan-bahan mudah terbakar. "Kami mendalami, open flame (nyala api terbuka) bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Kami sudah melakukan percobaan dua kali. Tukang-tukang itulah yang menyebabkan awal api," kata Ferdy.

Adapun untuk penyebab yang mempercepat penjalaran api adalah karena cairan pembersih bermerek Top Cleaner. Cairan pembersih yang digunakan untuk membersihkan lantai gedung sehari-hari itu diketahui memiliki kandungan minyak lobi.

Ferdy menyebut jika ada fraksi solar dan tiner dalam kandungan minyak lobi. "Selain itu, Top Cleaner ternyata tidak memiliki izin edar, dan pengadaan alat-alat tersebut juga tidak sesuai," ucap dia.

Sebagai informasi, Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus