Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Barter Tak Seimbang

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi grasi kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkoba. Membuat kecewa banyak pihak.

28 Mei 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

EMPAT utusan Kedutaan Besar Australia tergopoh-gopoh mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, akhir April lalu. Ada kabar buruk. Salah seorang warga negara mereka yang menjadi penghuni penjara itu, Schapelle Leigh Corby, mogok makan dan sakit keras. Kabar itu ternyata tak benar. ”Dia sehat walafiat, bahkan ketawa-ketiwi, kok,” kata Kepala LP Kerobokan I Gusti Ngurah Wiratna kepada Tempo.

Kabar serupa pernah muncul pada 2008. Kondisi Corby dikabarkan sempat kritis hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Sanglah, Denpasar. Menurut hasil diagnosis dokter, Corby menderita depresi dan gangguan kejiwaan. Dokter memerintahkan perempuan yang dikenal sebagai model kecantikan di negara asalnya itu dirawat di rumah sakit. Beberapa hari kemudian, masyarakat gempar. Wartawan memergoki Corby tengah enjoy di sebuah salon kecantikan tak jauh dari rumah sakit.

Corby, 34 tahun, menjadi terpidana karena tertangkap membawa 4,2 kilogram ganja di Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, 8 Oktober 2004. Ganja itu ditemukan di dalam tas tangan yang ia bawa dari Australia. Pengadilan Negeri Denpasar memvonisnya 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia sempat lega karena Pengadilan Tinggi Bali memotong hukumannya menjadi 15 tahun. Tapi kejaksaan meminta kasasi dan, hasilnya, hukumannya dikembalikan seperti semula. Mahkamah Agung menghukum dia 20 tahun penjara. Peninjauan kembali atas putusan kasasi ini juga ditolak Mahkamah.

Corby kini kembali ceria. Dua pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani surat permohonan grasi Corby. Hukumannya didiskon lima tahun. Sejak dia dibui pada 2004, total remisi yang sudah diperolehnya sekitar 25 bulan. Sebelum grasi, Corby baru akan bebas pada September 2017, yakni setelah melewati dua pertiga masa hukuman. ”Setelah grasi, dia akan bebas September tahun ini,” kata Iskandar Nawing, pengacara Corby. Kabar grasi ini disampaikan langsung oleh kakak perempuan Corby, Mercedez, Rabu pekan lalu, di penjara Kerobokan. ”Mereka berpelukan lama sekali,” ujar Iskandar.

Datangnya grasi untuk Corby ini justru menimbulkan kecaman dari sejumlah pihak. Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Djamil menyebut keputusan Presiden memberikan grasi kepada Corby salah. ”Seharusnya pemerintah tidak begitu saja mengeluarkan grasi untuk terpidana warga negara lain tanpa ada kejelasan,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. Ketua Umum Gerakan Anti-Narkoba Henry Yosodiningrat juga menyatakan kecewa atas keluarnya grasi ini. Menurut dia, tindakan Presiden itu bisa menjadi yurisprudensi bagi terpidana narkotik lain. Pemberian remisi itu juga mencerminkan pemerintah tak serius memberangus narkoba. ”Kami akan memperjuangkan grasi ini dibatalkan,” ujarnya.

Henry menilai Presiden Yudhoyono telah ingkar dengan komitmennya sendiri. Pada 30 Juni 2006, dalam acara peringatan Hari Antinarkotik, Presiden dalam pidatonya memang menyatakan tak akan memberi ampun kepada terpidana narkoba. ”Banyak permohonan grasi dari pelaku kejahatan narkotik yang masuk ke meja saya. Tapi Ketua Mahkamah Agung dan saya memilih keselamatan bangsa dan negara,” kata Yudhoyono kala itu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin tak sependapat jika Yu­dhoyono disebut tak memiliki komitmen memberantas narkoba. ”Tetap memiliki komitmen karena tak ada satu pun pelaku kejahatan heroin sampai kini yang mendapatkan remisi dari Presiden,” ujarnya. Amir juga menekankan, untuk kasus ini, bukan hanya Corby yang menerima grasi, tapi juga seorang warga Jerman dan Nepal. ”Kalau Corby kan (kasusnya berkaitan dengan) ganja,” katanya. Dari Istana, juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan keputusan Presiden Yudhoyono memberikan grasi kepada para terpidana narkoba, termasuk Corby, sudah melewati proses hukum yang panjang. Termasuk berkonsultasi dengan Mahkamah Agung. ”Pertimbangan utamanya faktor kemanusiaan,” kata Julian.

Guru besar hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan, meski Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi menyebut grasi hak presiden, itu bukan berarti hak tersebut bisa diobral. ”Apalagi kepada warga negara asing,” ujarnya. Hikmahanto menduga grasi ini diberikan Presiden karena lobi Negeri Kanguru ke Indonesia. Australia, kata dia, memang menawarkan berbagai bantuan kepada Indonesia yang ujung-ujungnya, antara lain, meminta barter tahanan.

Menurut Hikmahanto, kasus Corby di Australia juga menjadi barang dagangan para politikus negeri itu. Para pemimpin di sana, saat berkampanye, kerap berjanji akan membebaskan Corby. Isu pembebasan Corby menjadi seksi karena mayoritas penduduk Negeri Kanguru menganggap Corby tak bersalah. Karena itu, kata Hikmahanto, pemerintah Australia akan melakukan apa pun demi membebaskan Corby sekaligus menyenangkan pemilih mereka. ”Dengan grasi ini, Australia berarti berhasil menekan Indonesia.”

Menteri Amir tak langsung membantah tudingan itu. Ia menyebutkan keputusan Presiden memberikan grasi itu berdasarkan kepentingan diplomasi bilateral dengan Australia. Ia mencontohkan, warga negara Indonesia yang nyaris dijatuhi hukuman mati di Malaysia atau Arab Saudi bisa bebas karena kepala negara setempat turun tangan memberi ampunan. ”Dengan (grasi) ini, kita berharap warga Indonesia yang bermasalah di Australia akan mendapat perhatian mereka,” kata Amir.

Menurut Hikmahanto, grasi Corby itu sesungguhnya tak apple to apple dengan yang ditawarkan Australia. Warga Indonesia yang ditawarkan untuk dibebaskan, kata dia, adalah tahanan anak-anak yang jika tidak ada perjanjian barter pun pasti dilepaskan karena membebani keuangan mereka. Padahal seharusnya yang diberikan pemerintah Australia adalah para koruptor yang kabur ke sana dan selama ini selalu diminta pemerintah Indonesia agar diekstradisi. ”Dengan grasi ini, Indonesia terkesan sebagai negara tak berdaulat,” ujar Hikmahanto.

Media-media massa di Australia juga menyebutkan grasi kepada Corby ini diberikan karena ada kesepakatan di antara dua negara. Tapi Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr membantah tudingan itu. Carr menduga grasi ini merupakan keinginan Indonesia untuk membangun hubungan baik dengan Australia. ”Keputusan grasi ini baik bila diciptakan untuk meningkatkan goodwill Indonesia,” kata Carr di The Sydney Morning. Iskandar Nawing menegaskan, kliennya layak mendapat grasi karena kondisinya memprihatinkan akibat stres berkepanjangan. ”Dia sering murung di dalam selnya,” ujar Iskandar.

Mustafa Silalahi, Syailendra (Jakarta), Rofiqi Hasan (Denpasar)


Menghitung Bulan

Nama Schapelle Leigh Corby kembali ”melejit” setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan diskon lima tahun atas hukuman 20 tahun penjaranya karena kasus narkoba. Saat ditangkap, Corby masih berstatus mahasiswa sebuah kampus di Australia. Dia juga dikenal sebagai seorang fotomodel. Karena itu, rakyat Australia tak percaya Corby bersalah. Padahal keluarga Corby punya sejarah kelam. Ayahnya pada 1970-an juga pernah ditangkap karena membawa ganja.

8 Oktober 2004
Corby tertangkap tangan membawa ganja kering seberat 4,2 kilogram di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali. Benda itu ditemukan dalam tas tangan yang dibawanya dari Sydney dengan pesawat Australian Airlines 7829 tujuan Bali.

17 Januari 2005
Corby mulai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar.

21 April 2005
Jaksa menuntut Corby hukuman seumur hidup.

27 Mei 2005
Corby divonis 20 tahun. Hakim menyatakan dia terbukti melanggar Pasal 82 (1a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotik.

14 Juni 2005
Pengacara Corby mendaftarkan memori banding di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

12 Oktober 2005
Pengadilan Tinggi Bali mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara.

12 Januari 2006
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Corby, dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp 100 juta.

11 Agustus 2006
Corby mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA.

17 Agustus 2006
Corby menerima remisi dua bulan.

17 Agustus 2007
Corby tak mendapatkan remisi. Alasan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, Ilham Djaya, Corby masuk daftar tahanan tidak berkelakuan baik.

25 Desember 2007
Corby kembali tidak mendapatkan remisi. Penyebabnya: ia tertangkap tangan menyimpan telepon seluler di selnya.

28 Maret 2008
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali Corby.

17 Agustus 2008
Corby menerima remisi sebanyak tiga bulan.

17 Agustus 2010
Corby menerima remisi sampai dua bulan.

17 Agustus 2011
Corby mendapatkan remisi lima bulan.

15 Mei 2012
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada dua tahanan narkoba berkebangsaan asing. Salah satunya Corby. Erwin Siregar, pengacara Corby, memperkirakan kliennya bisa bebas September nanti.


Pemberian grasi kepada Corby diduga juga untuk melancarkan penyelesaian kasus yang melibatkan warga negara Indonesia yang kini berada di Negeri Kanguru.

  • Kini ada 449 warga negara Indonesia yang ditahan di Australia atas kasus penyelundupan manusia. Sebanyak 50 di antaranya anak-anak dan masih menunggu proses pengadilan.
  • Kini 5 warga negara Indonesia ditahan di Australia dalam kasus narkoba.
  • Ada sejumlah buron koruptor yang melarikan diri ke Australia.

    Andrian Kiki AriawanKasus:

    Kasus :
    korupsi BLBI Bank Surya

    Kerugian:
    Rp 1,5 triliun

    Status:
    sudah menjadi warga negara Australia dan kini menunggu putusan banding atas ekstradisi ke Indonesia.

    Eko Adi Putranto

    Kasus :
    Korupsi BLBI Bank BHS

    Kerugian:
    Rp 1,9 triliun

    Status:
    vonis 20 tahun. Menurut keterangan di situs Kejaksaan, posisi terakhir Eko di Australia.

    Hendra RahardjaKasus:

    Kasus :
    korupsi BLBI Bank BHS

    Kerugian:
    Rp 2,6 triliun

    Kerugian:
    meninggal pada 2003 di Australia. Aset yang diserahkan pemerintah Australia pada 2009 baru Rp 4 miliar.

    Adelin LisKasus:

    Kasus :
    korupsi kehutanan

    Kerugian:
    Rp 119 miliar

    Kerugian:
    divonis 10 tahun pada 2009, tapi keburu melarikan diri ke Australia.

    Mustafa Silalahi, Evan Sumber: PDAT


    Penangkapan Corby di Indonesia membawa dampak lain bagi Konsulat Jenderal dan Kedutaan Besar RI di Australia. Inilah di antaranya.

    12 April 2005
    Konsulat Jenderal RI di Perth menerima surat ancaman yang berisi: ”Jika Schapelle Corby tidak segera dibebaskan, Anda semua (staf Konsulat Jenderal RI di Perth) akan menerima setiap peluru ini menembus otak. Semua orang Indonesia keluar sekarang. Pulang sana.”

    17 Mei 2005
    Staf KBRI di Canberra dan konsulat jenderal di seluruh Australia mendapat e-mail yang berisi ancaman pembunuhan.

    30 Mei 2005
    Konsulat Jenderal RI di Sydney dilempari proyektil peluru. Pada hari yang sama, diplomat Indonesia di Perth dikirimi dua butir peluru.

    1 Juni 2005
    KBRI di Canberra mendapat kiriman berisi bakteri berbahaya. Ancaman kali ini ditanggapi lebih serius dengan mengisolasi semua anggota staf karena diduga kiriman itu mengandung bakteri antraks.

    7 Juni 2005
    Pengadilan Negeri Denpasar menerima teror berupa surat berisi serbuk dengan bau sangat menyengat dan membuat perut mual. Surat yang diterima berkop Konsul Jenderal Australia itu berisi permintaan salinan putusan Corby.

    7 Juni 2005
    KBRI di Canberra kembali diteror dengan pengiriman paket mencurigakan. Paket yang diduga bahan peledak langsung dibawa tim penjinak bom Australia.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus