Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyelundupan narkotika dalam sepatu ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang digagalkan petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) bernama Aditya. Sedianya sabu seberat 5,5 gram ini akan diserahkan pengunjung berinisial TB kepada narapidana berinisial AR yang mendekam di penjara itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Rutan Tangerang Khairul Bahri Siregar menyatakan TB merupakan bekas narapidana di Rutan Jambe, nama populer Rutan Tangerang, yang hendak menemui AR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"TB ini mengunjungi AR, dia baru bebas sebulan lalu dan datang mencoba menyelundupkan narkoba," kata Khairul dihubungi TEMPO Selasa, 19 Maret 2024.
Keduanya kata Khairul Bahri, saling mengenal saat TB masih di dalam Rutan Tangerang. "Beda blok, beda kasus tapi kenal dan berkomunikasi saat keduanya di dalam rutan," ujarnya.
Khairul mengatakan saat ini AR sudah dimasukan ke sel Blok Pengamanan, "Dengan pengawasan melekat," katanya. Sementara itu, TB begitu terdeteksi membawa narkotika diserahkan ke Polsek Tigaraksa Polres Tangerang Kabupaten untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologi penangkapan eks napi
Khairul mengatakan TB datang pada jam kunjungan pada Senin siang sekitar pukul 11.00 WIB. Dia memasukan sabu seberat 5,5 gram yang dikemas secara tersembunyi dalam sepatu.
Petugas P2U Aditya sedang bertugas di pintu gerbang utama menemukan barang terlarang sabu 5, 5 gram disembunyikan dalam sepatu yang dikenakan TB, dibungkus lakban hitam.
Atas temuan itu, petugas Aditya melaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tangerang Mizan Muhami yang meneruskan laporan kepada Karutan Khairul Bahri Siregar. Khairul Bahri Siregar segera berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Tigaraksa untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Dengan temuan itu Khairul Bahri menekankan pentingnya kewaspadaan dan komitmen seluruh jajaran petugas rutan dalam memerangi narkoba. Dia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dan menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, serta dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di dalam Rutan,"kata Khairul.
Jaringan narkoba di penjara
Kepala Rutan Khairul Bahri menyatakan meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Resor Serang menyusul temuan jaringan narkoba yang libatkan tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan yang dipimpinnya. Peristiwa itu terjadi beberapa hari sebelum penggagalan narkoba oleh petugas P2U pada Senin, pekan ini.
Pihaknya meningkatkan pengamanan dan pengetatan kunjungan, termasuk razia dari kamar ke kamar di blok- blok hunian.
Khairul Bahri mengatakan 3 narapidana ini R, V dan AH saat ini sudah diamankan di Blok Pengamanan, sementara perkaranya sedang dalam pengembangan Satuan Narkoba Polres Serang.
"Kami koordinasi dengan Polres Serang, atas temuan jaringan narkoba. Di Rutan kami pastikan tidak ada narkoba, barang haram ditemukan polisi di luar (- penjara),"kata Khairul.
Khairul juga mengatakan di Rutan Jambe itu juga disediakan fasilitas komunikasi bagi narapidana untuk menghubungi keluarga, "tapi ada kemungkinan tidak hanya urusan keluarga, makanya kami perketat setelah ada temuan ini,"kata Khairul.
Dihubungi terpisah Kasat Narkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi M. Iksan Rangga membenarkan saat ini pihaknya sedang mengembangkan perkara narkoba yang terindikasi kuat melibatkan jaringan penjara.
"Kami sedang telusuri dari keterangan tersangka MS yang sudah kami tangkap dengan narapidana di Rutan Tangerang, R, V dan AH," kata Iksan Rangga.
Iksan Rangga juga mengatakan akan mendalami kemungkinan terhubung antara tiga napi R, V dan AR dengan kasus yang sedang ditangani Polres Serang dengan kasus penggagalan sabu oleh petugas Rutan Tangerang yang melibatkan narapidana AR dan bekas narapidana TB.
Pilihan Editor: Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba