Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

BayarJasa Prostitusi Pakai Pisau, Pemuda Asal Bogor Ditangkap

Pelaku berkenalan dan memesan jasa prostitusi korban lewat MiChat alias lewat open BO.

26 Juni 2023 | 18.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemuda berusia 22 tahun asal Bogor kini meringkuk di tahanan Markas Polsek Palmerah, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada Jumat lalu setelah menusuk seorang perempuan di kamar hotel. Dia menusuk alih-alih membayar jasa prostitusi yang dipesan sebelumnya lewat mekanisme Open BO.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Polsek Palmerah Ajun Komisaris Dodi Abdul Rohim menerangkan, SB, inisial pemuda itu, berkenalan dengan SMJ (34 tahun) lewat aplikasi MiChat. Dalam komunikasi tersebut, mereka sepakat untuk bertemu di Hotel Red Doorz di bilangan Rawa Belong, Palmerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesepakatan di antara keduanya, SB menggunakan jasa prostitusi SMJ dengan membayar Rp 400 ribu. “Setelah melakukan hubungan intim ternyata pelaku tidak punya uang dan justru yang ke luar dari dompetnya adalah pisau,” kata Dodi, Senin 26 Juni 2023.

Saat SMJ menagih, SB menusuknya sebanyak dua kali di bagian dada kiri lalu kabur. Yang terjadi kemudian, menurut Dodi, teriakan SMJ didengar warga sekitar dan juga anggota polisi yang sedang patroli sehingga SB bisa langsung dibekuk.

SB digiring ke Markas Polsek Palmerah beserta barang bukti berupa sebilah pisau dapur, tas selempang coklat, dan sepotong kutang coklat milik korbannya. Sedangkan SMJ, setelah mendapat perawatan atas luka tusuk yang dialaminya, telah dipulangkan.  

Tersisa SB yang kini terancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus