Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemuda berusia 22 tahun asal Bogor kini meringkuk di tahanan Markas Polsek Palmerah, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada Jumat lalu setelah menusuk seorang perempuan di kamar hotel. Dia menusuk alih-alih membayar jasa prostitusi yang dipesan sebelumnya lewat mekanisme Open BO.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Polsek Palmerah Ajun Komisaris Dodi Abdul Rohim menerangkan, SB, inisial pemuda itu, berkenalan dengan SMJ (34 tahun) lewat aplikasi MiChat. Dalam komunikasi tersebut, mereka sepakat untuk bertemu di Hotel Red Doorz di bilangan Rawa Belong, Palmerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesepakatan di antara keduanya, SB menggunakan jasa prostitusi SMJ dengan membayar Rp 400 ribu. “Setelah melakukan hubungan intim ternyata pelaku tidak punya uang dan justru yang ke luar dari dompetnya adalah pisau,” kata Dodi, Senin 26 Juni 2023.
Saat SMJ menagih, SB menusuknya sebanyak dua kali di bagian dada kiri lalu kabur. Yang terjadi kemudian, menurut Dodi, teriakan SMJ didengar warga sekitar dan juga anggota polisi yang sedang patroli sehingga SB bisa langsung dibekuk.
SB digiring ke Markas Polsek Palmerah beserta barang bukti berupa sebilah pisau dapur, tas selempang coklat, dan sepotong kutang coklat milik korbannya. Sedangkan SMJ, setelah mendapat perawatan atas luka tusuk yang dialaminya, telah dipulangkan.
Tersisa SB yang kini terancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.