Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bebas menjelang bebas

Narapidana bekas polisi yang dihukum karena mencoba membunuh janda cantik, Ny. Supadmi, mendapat proses memasyarakatkan kembali narapidana dan bekerja di luar penjara. (hk)

18 Februari 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NAMA dua orang bekas perwira menengah Polri Letnan Kolonel Suyono dan Kapten Moch. Bastari, belakangan ini hilang dari pergunjingan. Sekitar tiga tahun lalu, keduanya pernah menghebohkan karena mencoba membunuh seorang janda cantik, Nyonya Supadmi, wanita yang sebelumnya dikabarkan "intim" dengan Suyono. Pekan lalu, harian Jawa Pos memberitakan, kedua narapidana bekas polisi itu mendapat keringanan hukuman: bekerja di luar penjara. Dikabarkan, Suyono yang dihukum 6 tahun 6 bulan setiap pagi berangkat ke tempatnya bekerja, PT Maspion di Gedangan Sidoarjo, dan sore kembali ke penjara dengan mobil pribadinya. Cerita yang mengingatkan orang akan kisah Supadmi itu ternyata benar. "Sejak 1 Desember, ia memang sudah diperkenankan bekerja di PT Maspion," ujar kepala penjara Sidoarjo, Sudarji Tojo. Rekan Suyono, Bastari, yang harus menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan, menurut kepala penjara itu, juga sudah bekerja - mengelola sebuah tambak milik penjara. Keringanankah? "Sama sekali bukan, melainkan suatu proses memasyarakatkan kembali para narapidana," ujar koordinator Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kehakiman Jawa Timur, Sugiantoro. Hanya saja, seperti diakui Sugiantoro, memang tidak semua napi mencicipi proses pemasyarakatan itu. Berbagai persyaratan harus dipenuhi seorang napi untuk mendapat proses itu. Yaitu yang tergolong kategori B I - para napi yang menjalani hukuman leblh dari setahun dan telah menjalani sekurangnya 1/ dari masa hukuman. Untuk Suyono dan Bastari, yang sudah menjalani hukuman sejak 1981, kedua syarat itu terpenuhi. Selain itu, menurut Sugiantoro, para napi itu harus memenuhi berbagai persvaratan administratif. Di antaranya, surat bebas perkara dari polisi, kejaksaan, dan pengadllan. Juga surat tidak keberatan dari pamong praja. Yang lebih penting lagi ialah surat permohonan dari perusahaan yang mau menampung napi itu bekerja. Syarat terakhir ini, seperti dituturkan Sugiantoro, tidak bisa dipenuhi sebagian besar napi. Karena itu pula, dari sekitar 4.000 orang napi di 34 penjara seluruh Jawa Timur hanya sekitar 25 sampai 50 orang yang menikmati proses pemasyarakatan itu. Di penjara Sidoarjo. yang sampai pekan lalu dihuni sekitar 45 orang napi dan tahanan, hanya Suyono dan Bastari yang mendapat kesempatan inl. "Sebab itu kami merencanakan bekerja sama dengan departemen tenaga kerja, agar ada pihak swasta yang bisa menampung napi-napi yang memenuhi syarat," kata Sugiantoro lagi. Istri Suyono, Nyonya Suminarsih, menolak menjelaskan pekerjaan suaminya kepada TEMPO. "Keluarga kami telah menderita selama empat tahun, sejak ditinggal Bapak. Janganlah lagi ditambah penderitaan kami dengan berita-berita itu. Biarlah Bapak menunggu pembebasannya dengan tenang," pinta Nyonya Suyono. Suyono, 55, dan Bastari, 53, mencoba membunuh janda bahenol, Supadmi, karena wanita itu dianggap merongrong Suyono. Pada 21 Agustus 1980, Suyono membujuk Supadmi untuk beristirahat di tempat peristirahatan, di Sarangan. Berkendaraan jip, Suyono dan Supadmi disertai Bastari, berangkat ke luar Kota Surabaya. Diperjalanan tiba-tiba Bastari memukul Supadmi dari belakang. Kemudian leher wanita itu dijerat Bastari dengan tali. Karena masih melawan, Bastari melepaskan tembakan tiga kali. Salah satu peluru itu menembus rahang Supadmi. Yakin korbannya telah mati, kedua perwira itu membuang Supadmi di jurang Gupit, Bojonegoro. Tapi, luar biasa, Supadmi ternyata masih hidup dan 6erhasil keluar dari jurang itu dalam keadaan luka parah dan telanjang bulat. Kasus yang menamatkan karier kedua perwira intel itu pun terbongkar (TEMPO, 4 April 1981). Sikap Suyono dan Bastari di penjara kabarnya baik. Suyono mengajar para napi yang buta huruf untuk membaca dan menulis. Rekannya, Bastari, mengajar mengaji. "Saya waktu itu emosi dan lupa diri," kata Suyono kepada seorang sahabatnya. Tapi, ujarnya lagi, "semua itu sudah kehendak Tuhan. Yang penting, saya harus tabah menjalami hukuman di penjara ini." Kalau tidak ada halangan, Suyono, yang mendapatkan remisi 8 bulan dalam waktu tiga tahun ini akan bebas Agustus mendatang. Bastari akan "keluar" lebih dulu, April nanti. Supadmi kini tidak diketahui alamatnya, setelah sempat main film "Kabut Ungu di Bibir Pantai".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus