Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bebas Setelah Recalling

Masalah recalling bagi anggota dpr/mpr yang dihukum. bekas ketua dprd kabupaten bandung, ruslan adiwijaya, ternyata dibebaskan mahkamah agung dari tuduhan memanipulasikan tanah. (hk)

7 Januari 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DUA wakil rakyal di DPR dan MPR, Willy Arnold Nayoan dan Rusland Kasmiri, kini dituntut- justru oleh rekan-rekan seorganisasinya - untuk direcall. Alasannya, mereka diadili dan terbukti korupsi. Nasib serupa pernah dialami bekas ketua DPR Kabupaten Bandung Ruslan Adiwijaya, sekitar lima tahun lalu. Ruslan dicopot, dituduh memanipulasikan tanah, ketika menjabat kepala Sub direktorat Agraria di kabupaten itu. Masalah yang kini timbul, Desember lalu, Ruslan menerima keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa ia tidak bersarah. Penggusuran Ruslan dari kursi DPRD, rnenurut Iwanda Supranata, pengacara Ruslan, karena gubernur Jawa Barat menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa ketua DPRD itu terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku kepala Sub direktorat Agraria. Dalam surat keputusan Gubernur, tertanggal 11 Juni 1979, disebutkan bahwa recalling itu dilakukan atas permintaan DPD Golkar Kabupaten Bandung. "Kalau bukan karena perkara tanah itu, tidak mungkin Ruslan dipecat, ujar Iwanda, yang kini berniat menuntut Gubernur dan Kepala Kejaksaan untuk membersihkan nama baik kliennya. Tuntutan jaksa, agar Ruslan dijatuhi hukuman I tahun penjara dan denda Rp 500 ribu, ternyata mentah di pengadilan. Setahun setelah diberhentikan dari DPRD, Ruslan dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi setahun kemudian. Mahkamah Agung pun akhirnya sependapat. Persoalannya, kini, siapa yang harus mengangkat kembali nama baik Ruslan. Kepala Humas Pemda Jawa Barat, S.A. Yusac, menyatakan bahwa tanggung jawab itu bukan berada pada Gubernur. "Untuk jabatan politik, kaitannya pada organisasinya. Tanya saja kepada Golkar," ujar Jusac. Untuk status pegawai negeri, menurut Yusac, Ruslan telah direhabilitasikan dengan ditariknya kembali bekas pejabat itu ke Direktorat Agraria Jawa Barat, Oktober 1981. "Tapi itu belum cukup. Ruslan memang tidak pernah dipecat sebagai pegawai negeri,"ujar Iwanda. . Ketua Fraksi Karya Pembangunan DPRD Jawa Barat, R.H.A. Sutisna, juga tidak tahu cara membersihkan nama baik Ruslan dan siapa yang harus melakukannya. 'Pada waktu ia dl-recall, memang, tidak ada petunjuk bagaimana jika nanti Ruslan tidak terbukti bersalah," katanya. Dengan kejadin itu, wakil sekretaris FPP di DPR, Ali Tamin, mengimbau agar dalam soal recalling, tetap berpegang pada prinsip hukum: praduga tidak bersalah. Seperti kasus Rusland Kasmiri, misalnya, "kan belum jelas status hukumnya karena ia naik banding," tutur Ali Tamin. Menurut tata tertib MPR/DPR, orang-orang yang dihukum memang harus di-recall. Tentu saja, setelah ada keputusan yang berkekuatan pasti. Tapi, Rusland Kasmiri, anggota MPR dari FPP yang Desember lalu dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena korupsi, telah diisyaratkan akan di-recall fraksinya, walau ia naik banding. Willy Nayoan, anggota DPR dari FKP, juga sudah diusulkan DPP Golkar agar diberhentikan. Ia dihukum 5 tahun penjara. Tapi, sebelum di-recall, ia lebih dulu mengundurkan diri. "Sebenarnya, putusan pengadilan tingkat pertama itu sudah bisa dijadikan alasan untuk merecall. Bila partai ingin menggantinya, terserah partai," kata sekretaris jenderal DPP Golkar, Sarwono. Namun diakui fraksinya pernah keliru dalam merecall anggotanya. Misalnya dalam kasus Rachman Tolleng, yang pada 1974 ditahan setelah peristiwa "Malari". Ternyata, belakangan, Tolleng dilepaskan kembali, tanpa diadili. "Seharusnya ia tidak di-recall," ujar Sarwono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus