Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Begini PA 212 Singgung Peran Mahfud MD di Kerumunan Penjemputan Rizieq Shihab

Ketua Presidium PA 212 Slamet Ma'arif, menyinggung peran Menko Politik Hukum dan HAM Mahfud MD dalam kasus kerumunan Rizieq Shihab di bandara.

6 Mei 2021 | 14.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Ketua Presidium Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif, menyinggung peran Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD dalam kasus kerumunan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta.

Saat itu ribuan orang memadati Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk menjemput Rizieq Shihab yang baru pulang dari Arab Saudi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Umat yang datang ke Bandara itu selain karena rindu dan kangen dengan Habib Rizieq, tapi juga akibat dari akses (izin penjemputan) pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD," ujar Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Slamet menjelaskan, pola kedatangan massa ke Bandara mirip seperti kedatangan massa ke acara Reuni 1, 2, dan 3 PA 212 di Monas, Jakarta Pusat. Saat itu ribuan orang mau hadir ke sana karena ada izin dari aparat kepolisian. 

"Sehingga umat tak ragu untuk hadir. Begitu juga dengan penjemputan di Bandara," kata Slamet. 

Hari ini Rizieq Shihab menjalani sidang untuk perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Selain Slamet Ma'arif, mantan Ketua Umum DPP FPI Ahmad Sobri Lubis juga menjadi saksi dalam sidang itu. Ahmad Sobri memberikan keterangan bahwa tidak ada panitia dalam penjemputan Rizieq di Bandara. 

Setelah keduanya memberikan kesaksian, pihak Rizieq Shihab juga menghadirkan dua orang ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Abdul Chair Ramadhan dan ahli hukum dari Universitas Trisakti Hadian Adriawan. 

M JULNIS FIRMANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus