Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kejaksaan Agung (Kejagung) menugaskan sembilan jaksa yang akan mengikuti persidangan kasus perintangan penyidikan perkara korupsi timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi. Adik kandung raja timah Bangka Belitung Tamron alias Aon itu dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 12 Juni 2024, pukul 09.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Toni Tamsil merupakan gabungan jaksa dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"JPU yang ditugaskan adalah Bagus Kusuma Wardhana, Sigit sambodo, Asef priyanto, Syamsul Bahri Siregar, Aan Tomo, F Oslan Parningatan, Varizka Ardina Kodriansyah, Wayan Indra Lesmana dan Ayatullah," ujar Harli saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 Juni 2024.
Harli menuturkan jaksa penuntut tidak ada persiapan khusus untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Toni Tamsil.
"Persiapan yang dilakukan JPU yaitu sama seperti persiapan persidangan tipikor pada umumnya. Kita meminta bantuan pengawalan tahanan serta pengamanan dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Pangkalpinang dalam proses persidangan serta pengamanan internal kejaksaan," ujar dia.
Menurut Harli, perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015 sampai 2022 itu telah mendapat perhatian publik secara nasional. Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah itu disebut mencapai Rp 300 triliun.
"Kita mengapresiasi jika masyarakat memberikan perhatian dan tentu mengharapkan dukungan dari lapisan masyarakat. Persidangan ini akan dilakukan secara terbuka dan itu merupakan hak publik untuk mengawal. Tentu kita mengharapkan persidangan ini berjalan dengan lancar dan aman," ujar dia.
Harli menambahkan, dakwaan primair Toni Tamsil adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sedangkan untuk dakwaan subsidair perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar dia.
Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan berkas perkara Toni Tamsil telah diterima pihaknya dari penyidik Kejagung pada Senin, 3 Juni 2024 dengan nomor surat pelimpahan B-876/L.9.16/Ft.1/06/2024 dan teregister dengan perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp. "Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan direncanakan akan digelar pada Rabu, 12 Juni 2024 dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Irwan Munir, Dewi Sulistiarini dan Warsono," ujar dia.
SERVIO MARANDA
Pilihan Editor: Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Ini Kata Polda Jateng soal Pati Daerah Penadah Kendaraan Curian