Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Betul gila atau mau harta?

Anak angkat, menantu, dan istri djunarso tanoyo alias tan tiang tjhoen,76,diadili. mereka didakwa mengajukan permohonan pengampuan ke pengadilan karena alasan harta. djunarso masih waras.

24 Juli 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI Jombang, Djunarso Tanoyo alias Tan Tiang Tjhoen, 76 tahun, pernah dimasukkan secara paksa ke rumah sakit jiwa selama dua bulan oleh keluarganya. Itu terjadi tahun 1990. Menurut Djunarso, malam itu Dokter Subur Prayitno (menantunya) dan Yuni Herawati (anak angkatnya), disertai sejumlah petugas RS Jiwa Menur, Surabaya, meringkus dan membawanya ke rumah sakit. Ketua RT yang mencoba mencegah karena Djunarso berontak tak bisa berkutik setelah Subur memperlihatkan identitasnya sebagai dokter di RS Dokter Sutomo, Surabaya. Subur bahkan bilang, Djunarso pelarian dari RS Jiwa Menur. Karena ada surat rekomendasi perawatan dari Subur itulah, Djunarso diterima sebagai pasien baru di RS Jiwa Menur. Observasi dilakukan dua bulan oleh Dokter Subroto, ahli jiwa. Hasilnya ternyata negatif. Djunarso dilepas dan diberi surat bebas penyakit jiwa. Djunarso kemudian melapor ke polisi Jombang. Dari situlah persekongkolan antara anak angkat, menantu, dan istri Djunarso sendiri, yakni Winiati, terbongkar. ''Minggu depan mereka diadili dengan tuduhan penculikan dan penyekapan,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yos Syukur Gande, kepada TEMPO. Menurut Yos, motif ''menggilakan'' Djunarso tak lain soal harta. Bahkan, kata Yos, pada Juli 1990 Winiati mengajukan permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri Jombang dengan alasan suaminya mengidap kelainan jiwa psikopat. Tanpa mengecek langsung pada Djunarso, Hakim Nyonya Sri Hadijati meluluskan permohonan Winiati. Tapi belakangan putusan itu dibatalkan karena cacat hukum. Djunarso, yang tak memiliki keturunan, heran mengapa sampai diperlakukan begitu. Ia mengaku tak pelit. Istri dan anak angkatnya sudah diberi rumah. Malah, sang istri pernah diberi rumah seharga Rp 500 juta. Djunarso memang dikenal kaya. Pedagang emas ini masih memiliki 10 rumah, yang tersebar di Jombang. Belum lagi tabungannya di bank. ''Saya juga menitip uang pada Subur sekitar Rp 200 juta,'' katanya. Nyonya Yuni tetap bersikukuh ayah angkatnya itu mengidap penyakit jiwa. Karena perkara ini akan disidangkan, kita tunggu apa kata hakim. ARM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus