Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Blangko Diperjualbelikan, e-KTP Palsu Dibandrol Rp 500 Ribu

Blangko e-KTP termasuk dokumen negara. Perbuatan menawarkan dan menjualbelikan dokumen negara adalah kejahatan.

6 Desember 2018 | 16.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Blangko e-KTP tersedia di satu lapak di sekitar Pasar Pramuka, di sebuah lokasi di Jakarta Pusat. Jasa pembuatan KTP elektronik palsu di tempat itu membuktikan bahwa ada yang memperjualbelikan dokumen negara yakni blangko tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo membuktikan dengan menemukan lapak dan jasa tersebut, Kamis 6 Desember 2018. Lapak berupa satu di antara ruang toko seluas 2x2 meter yang berdiri berderet-deret. Posisinya lebih di dalam ketimbang mereka yang menawarkan jasa pengetikan.

Tempo awalnya bertemu dengan seorang juru parkir di kawasan itu. "Mau dibantu apa bang?" kata dia.

Ketika diminta membuatkan e-KTP. Pemuda tersebut pun menyanggupinya dan menawarkan tarifnya, meski belakangan diketahui bukan dia pemilik usaha yang dimaksud. Awalnya dia meminta ongkos biaya pembuatan satu e-KTP palsu Rp 700 ribu sebelum bersedia diturunkan menjadi Rp 500 ribu.

Setelah harga disepakati, pemuda itu mengantar Tempo kepada temannya di toko yang tersembunyi. Toko hanya berisi satu unit komputer lengkap dengan printer.

Penjaga toko tersebut juga langsung menanyakan maksud kedatangan Tempo. Ketika mengetahui ingin membuat e-KTP palsu, penjaga toko berinisial M tersebut langsung menyanggupinya. "Iya bisa," katanya, termasuk soal tarif Rp 500 ribu.

Dia lalu menerangkan bahwa proses pembuatan e-KTP palsu hanya butuh waktu 30 menit. Ia pun memastikan blanko e-KTP yang dimilikinya sama dengan yang asli dikeluarkan pemerintah.

Hanya saja, kata dia, jika nanti diperiksa e-KTP palsu tersebut bakal menunjukan data asli yang dicangkokkan ke dalamnya. Itu sebabnya dia meminta syarat e-KTP asli untuk pemalsuan tersebut. "Syaratnya itu saja. Lewat foto juga bisa," katanya.

Direktur Jenderal Kependudukan dam Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pemalsuan e-KTP merupakan pelanggaran hukum. Dia menyampaikan senada dengan pernyataan dari Kementerian itu sehari sebelumnya bahwa ada kejahatan penjualan dokumen negara berupa blanko e-KTP.

"Perbuatan menawarkan dan menjualbelikan blanko dokumen negara adalah kejahatan yang harus kita tanggulangi bersama," kata Zudan melalui pesan singkat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus