Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPT) menjelaskan alasan mereka mengusulkan pada pemerintah pusat untuk mengubah status kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, menjadi teroris. BNPT menyebut perubahan ini diperlukan untuk memberi ruang jangkau yang lebih luas dalam penegakan hukum terhadap mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penetapan ini bukan karena kita dendam dengan KKB, tapi kami ingin memastikan bahwa negara memiliki kedaulatan hukum untuk diterapkan kepada setiap warga negara yang melakukan pelanggaran hukum apalagi pelanggaran itu kejahatan serius dan extraordinary," ujar Kepala BNPT Boy Rafli, dalam rapat kerja bersama Komisi 3 DPR, Kamis, 27 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Boy mengatakan dalam menetapkan status teroris pada suatu kelompok, sesuai UU Terorisme, harus ada tiga motif yang terpenuhi. Yakni motif politik, motif ideologi, dan gangguan keamanan. Boy mengatakan KKB di Papua saat ini sudah memenuhi ketiga motif tersebut.
Motif politik, misalnya, Boy mengklaim Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), saat ini telah bergabung dengan The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pimpinan Benny Wenda.
Secara ideologis, Boy mengatakan kelompok ini juga terus menggaungkan narasi pro kemerdekaan Papua pada warga. Jika dibiarkan, ia mengatakan bisa jadi masyarakat bisa ikut terpapar.
"Dia ingin merdeka, itu pergerakan politik, mereka buat pemerintahan di pengasingan. Ideologi jelas bukan Pancasila karena ingin keluar dari Indonesia. Unsur gangguan keamanan telah nyata, puluhan yang meninggal akibat KKB ini," kata Boy.
Atas dasar itu, Boy mengatakan BNPT ikut mengusulkan pada pemerintah untuk mengubah status KKB menjadi kelompok teroris. Keputusan ini sebelumnya telah mendapat banyak kecaman dari sejumlah aktivis HAM dan peneliti isu-isu di Papua.
Meski begitu, Boy bersikeras penetapan UU Terorisme bagi KKB akan membuat penegakan hukum lebih komprehensif. Ia mengatakan UU ini memiliki dua sisi, yakni soft approach dan hard approach yang sama kuatnya. "Soft approach kita perlu menyelamatkan masyarakat Papua yang telah jadi bagian NKRI, dan kita berharap mereka tak termakan propaganda yang dilakkan kelomok pro kemerdekaan," kata Boy.