Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Muhammad Haryono melaporkan Brigadir Anton Kurniawan Setianto ke Polresta Palangka Raya atas dugaan pembunuhan dan perampokan.
Penyidik menemukan indikasi keterlibatan Haryono dalam pembunuhan tersebut.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masih mengkaji permohonan Haryono.
PERAMPOKAN dan pembunuhan itu dapat segera diungkap berkat laporan Muhammad Haryono, 37 tahun, warga Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dia menyaksikan langsung ketika Brigadir Anton Kurniawan Setianto secara brutal menembak kepala sopir mobil ekspedisi, Budiman Arisandi. Alih-alih mendapat penghargaan, Haryono justru ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Haryono membantu AK (Anton Kurniawan) membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kabupaten Katingan, Kalteng," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Komisaris Besar Erlan Munaji dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Desember 2024. Penyidik yakin Haryono terlibat dalam kejahatan yang dilakukan Anton. Haryono juga telah menghilangkan bukti penting berupa noda darah korban yang menempel di karpet dan jok mobil.
Haryono adalah pengemudi taksi daring. Dia mengenal Anton di Kepolisian Resor Kota Palangka Raya pada awal 2024. Saat itu Haryono bekerja sebagai tenaga harian lepas di Satuan Narkoba. Tugasnya adalah membersihkan ruangan, menyediakan makan dan minuman, atau menjadi sopir untuk anggota di Satuan Narkoba. Namun pekerjaan itu hanya dijalaninya selama tiga bulan. Ia memilih berfokus menjadi pengemudi taksi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski tidak lagi bekerja di Polresta Palangka Raya, Haryono masih sering bertemu dengan Anton yang bertugas di Satuan Samapta Bhayangkara. Apalagi dalam satu setengah bulan terakhir, Anton kerap menggunakan jasa Haryono untuk diantar dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Anton memesan jasa Haryono secara pribadi, tidak melalui aplikasi.
Kejahatan yang melibatkan Haryono itu berawal dari penemuan mayat pria tak dikenal di kawasan kebun sawit Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada 6 Desember 2024. Empat hari setelahnya, Haryono datang ke Polresta Palangka Raya untuk melaporkan pembunuhan dan perampokan yang dilakukan Anton. Dia mengaku sebagai orang yang membuang mayat korban di Katingan Hilir atas perintah Anton.
Aliansi Barikade berunjuk rasa soal kasus penembakan warga sipil oleh polisi di depan kantor Polda Kalteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 19 November 2024. ANTARA/Auliya Rahman
Berdasarkan laporan Haryono itulah Polda Kalimantan Tengah kemudian menangkap Anton. Selanjutnya, pada 14 Desember 2024, penyidik menetapkan Anton dan Haryono sebagai tersangka. Mereka dijerat menggunakan Pasal 365 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan.
Pengacara Haryono, Parlin B. Hutabarat, mengatakan kliennya sama sekali tidak tahu tentang niat jahat Anton. “Sewaktu diminta mengantar Anton tidak ada pembahasan tentang mencuri atau membunuh," ujar Parlin ketika dihubungi pada Kamis, 19 Desember 2024. “Haryono ini manut-manut saja karena Anton ini langganan."
Menurut Parlin, Haryono benar-benar terkejut ketika menyaksikan Anton menembak kepala korban. Saat itu juga ia merasa tertekan dan diselimuti rasa takut. Apalagi Anton melakukan perbuatan itu seperti tanpa rasa bersalah. “Anton sempat berkata, 'Maaf saya terlalu kasar' sembari menepuk punggung Haryono,” kata Parlin. "Klien saya tentu saja bertambah tegang."
Parlin tidak membantah bahwa Haryono ikut membantu Anton membuang mayat korban ke parit di kawasan perkebunan sawit Katingan. Namun perbuatan itu dilakukan karena Haryono berada di bawah tekanan. Dia dalam kondisi ketakutan karena Anton masih memegang senjata api.
Ia juga membenarkan informasi bahwa Anton mentransfer uang Rp 15 juta kepada Haryono, sehari setelah pembunuhan. Namun uang yang terpakai hanya Rp 3,5 juta. Uang itu digunakan untuk biaya membersihkan mobil, termasuk mengganti kulit jok dan karpet yang terkena ceceran darah korban. “Itu dilakukan atas perintah Anton,” kata Parlin. Adapun sisa uang Rp 11,5 juta sudah dikembalikan kepada Anton.
Dua Letusan Senjata Api dari Kursi BelakangMUHAMMAD Haryono, 37 tahun, bekerja sebagai sopir taksi daring sejak 2022. Pada awal 2024, ia mendapat tawaran bekerja sambilan di Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagai tenaga harian lepas. Tugasnya bermacam-macam, dari bersih-bersih, membeli makanan, hingga menjadi sopir. Haryono hanya tahan tiga bulan dengan pekerjaan itu. Namun di sanalah ia kenal dengan banyak polisi, termasuk Brigadir Anton Kurniawan Setianto yang bertugas di Satuan Samapta Bhayangkara. Mereka menjadi akrab dan sering berkomunikasi, meski Haryono sudah tidak lagi bekerja di Poresta Palangka Raya. 26 November 2024 27 November 2024 28 November 2024 29 November 2024 6 Desember 2024 1 Desember 2024 10 Desember 2024 11 Desember 2024 14 Desember 2024
Sumber: Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Pengacara Tersangka |
Mental Haryono benar-benar terganggu atas kejadian itu. Dia selalu terlihat murung dan tidak nafsu makan. Setiap mendengar suara kendaraan di depan rumah, Haryono buru-buru bangkit dan melongok dari jendela. “Dia baru berani bercerita ke istrinya pada hari ketiga,” kata Parlin. Mereka kemudian menemui seorang kerabat yang bekerja di Korlantas Polresta Palangka Raya. Kerabat inilah yang menyarankan Haryono melaporkan Anton ke polisi.
Setelah Haryono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Parlin khawatir akan kondisi kliennya tersebut. Karena itu, dia berencana meminta pelindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Haryono.
Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iqbal Muharam Nurfahmi, mengatakan, untuk menjerat seseorang turut serta atau ikut melakukan kejahatan, harus dibuktikan oleh adanya niat jahat. "Di pengadilan nanti, hakim yang harus menguji," ujar dia. Karena itu, penting untuk memastikan apakah perbuatan itu dilakukan tanpa tekanan atau paksaan dari orang lain. “Jika terbukti ada paksaan, orang yang ikut terlibat tidak dapat dihukum,” katanya. "Semua harus dilihat dari berbagai perspektif."
Untuk persoalan hukum yang dihadapi Haryono, Iqbal belum bisa memberikan tanggapan secara tegas. Adapun bila perkara ini sudah disidangkan dan Haryono dinyatakan bersalah, semestinya hukuman yang diterimanya lebih ringan dibanding pelaku utama. Apalagi dia yang melaporkan kejahatan itu.
Sedangkan tentang adanya kemungkinan Haryono dijadikan justice collaborator, kata Iqbal, peluang itu masih terbuka. Hanya, konsep justice collaborator ini umumnya digunakan pada kasus pidana yang memang sulit diungkap.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan seseorang yang melakukan kejahatan karena mendapat tekanan dari pihak lain seharusnya memang tidak dipidanakan. Namun sulit untuk membuktikan keterangan yang disampaikan Haryono. Satu-satunya orang yang bisa memberi penegasan tentang peran Haryono adalah Anton. "Jadi kalau Anton membenarkan keterangan Haryono, harusnya Haryono tidak jadi tersangka," ujarnya.
Pemberitaan Muhammad Haryono, sopir taksi online yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Budiman Arisandi, 19 Desember 2024. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan telah menerima permohonan pelindungan dari Haryono. LPSK perlu mempelajari permohonan itu sebelum memberi keputusan. "Kami akan mengutus perwakilan untuk melakukan pengecekan,” katanya.
Untuk mendapat pelindungan dari LPSK, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi. Di antaranya pemohon bukan pelaku utama kejahatan dan perannya minim dalam kejahatan itu, pemohon harus bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan, serta pemohon mendapat ancaman, baik secara faktual maupun potensial.
Jika syarat-syarat itu memang terpenuhi, pemohon akan mendapat dua pelindungan. Pertama, pemisahan tempat penahanan dan/atau tempat menjalani pidana dari pelaku lain. Termasuk juga pemisahan berkas perkara dan memberikan keterangan tanpa dihadiri oleh pelaku lain. Kedua, penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, remisi tambahan dan/atau hak-hak lain sebagai narapidana.
Susilaningtias mengatakan keberanian Haryono melaporkan adanya kejahatan tetap menjadi catatan. Untuk itu, LPSK bisa memberikan pelindungan fisik terhadap sopir taksi online tersebut. “Juga pemenuhan hak prosedural dan hak atas informasi perkembangan kasus,” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo