Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PT PP). KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penyidikan kasus tersebut dimulai pada pekan kedua Desember. "Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Tessa di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyampaikan proses penyidikan saat ini masih terus berjalan. "Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ucap Tessa.
Dugaan korupsi di PT PP berhubungan dengan sejumlah proyek di Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) perusahaan BUMN tersebut. Pengerjaan proyek itu berlangsung pada 2022-2023. "Yang diduga merugikan keuangan negara," ucap Tessa.
KPK telah memiliki perkiraan sementara kerugian negara yang terjadi akibat kasus dugaan korupsi ini. "Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," kata Tessa.
KPK juga mencegah dua orang, yang berinisial DM dan HNN, untuk bepergian ke luar negeri. "Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ucap Tessa.
Pilihan Editor: Polri Tangkap 18 Polisi yang Diduga Terlibat Pemerasan WNA Malaysia di DWP 2024