Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bongkar Industri Rumahan Senjata Api Ilegal, Polda Bengkulu Sita 102 Pucuk Senjata Api

Polda Bengkulu mengimbau kepada warga Kaur yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.

5 April 2023 | 10.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Rafflesia Kepolisian Daerah Bengkulu mengungkap industri rumahan pembuatan senjata api rakitan dan menyita ratusan senpi ilegal tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi Anuardi mengatakan tim gabungan Polda Bengkulu yang terdiri dari Reserse Kriminal Umum, Reserse Kriminal Khusus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, serta Kompi 3 Pelopor Sat Brimobda Polda Bengkulu mendapat informasi di Kabupaten Kaur terdapat industri rumahan pembuatan senjata api ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari informasi tersebut polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial AM, 52 tahun, yang merupakan pemilik home industry pembuatan senjata api ilegal di kawasan Desa Talang Jawi, Kabupaten Kaur,” kata Anuardi dalam keterangan resminya, Rabu, 5 April 2023.

Anuardi mengatakan AM sudah membuat senjata api ilegal selama 10 tahun sejak 2012. Kepada polisi, AM bahkan mengaku bisa membuat senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK-47.

Dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan dan menangkap tersangka pembeli sekaligus pemilik senjata api berinisial HA, 47 tahun, warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, dan RO, 38 tahun, warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.

“Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara,” tutur Anuardi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi. Kepolisian pun menangkap dua tersangka lain berinisial SU, 38 tahun, warda Desa Argamakmur, dan tersangka inisial SR, 45 tahun, warga Desa Tebing Kaning, Kabupaten Bengkulu Utara. Keduanya merupakan penjual amunisi ilegal.

Polda Bengkulu menyita 102 senjata api ilegal dari pengungkapan ini, terdiri dari rincian 95 pucuk senjata api panjang ilegal dan tujuh pucuk senjata api laras pendek ilegal.

"Untuk lokasi home industry pembuatan senpi ilegal yang berhasil diungkap itu berada di Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur,” Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dengan terbongkornya industri rumahan senpi ilegal ini, Polda Bengkulu mengimbau kepada warga Kaur yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian. Imbauan tersebut disampaikan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kaur, Sat Brimob Polda dan Densus 88. Polda Bengkulu memberikan waktu kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata apinya secara sukarela.

"Jadi tim memberi waktu sekitar satu bulan kepada masyarakat untuk menyerahkan senpi yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan tiga senjata laras pendek,” kata Anuardi.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus