Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bos Gangster Meksiko Ditangkap di Terminal Nganjuk, Tembak dan Rampok Wisatawan Turki di Bali

WNA Meksiko Sicairos Valdes Roberto bersama tiga temannya menembak dan merampas harta benda milik wisatawan asal Turki yang sedang liburan di Bali.

2 Februari 2024 | 16.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, berbicara terkait perkembangan penyidikan kasus Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Sicairos Valdes Roberto, warga negara asing (WNA) asal Meksiko yang selama ini jadi buronan ditangkap di Terminal Nganjuk, Jawa Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam rangka melarikan diri dari pencarian polisi mau ke Jakarta,” kata Djuhandhani, saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat pada Jumat, 2 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sicairos, pelaku penembakan terhadap warga negara Turki Turan Mahmet (30 tahun) ditangkap di Terminal Nganjuk, Jawa Timur.

Djuhandhani mengatakan, WNA Meksiko itu melarikan diri dari Bali menuju ke Terminal Nganjuk. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Bali, Polda Jawa Timur dan Polres Nganjuk pada 30 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB. 

Sicairos Valdes Roberto merupakan satu dari empat orang WNA Mexico yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung Polda Bali dalam kasus penembakan warga negara Turki Turan Mahmet.

Tiga nama terduga pelaku lain yang telah ditangkap Polres Badung, yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32 tahun), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24 tahun), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36 tahun).

Djuhadhani menyebut, dalam kasus ini DPO Sicoiros berperan sebagai pemimpin dari ketiga WNA Meksiko yang melakukan tindak kejahatan di Indonesia. “Dia (pelaku) pemimpin kelompok yang merencanakan kegiatan,” kata Djuhandhani.

Adapun peristiwa penembakan itu terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024 di sebuah vila di wilayah Badung, Bali, sekitar pukul 01.18 Wita.

Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Berdasarkan catatan pelintasan imigrasi, korban Turan Mehmet masuk di Bali pada 7 Desember 2023 menggunakan visa on arrival sebagai wisatawan untuk berlibur.

Sementara itu, Sicairos Valdes Roberto  masuk di Bali pada 12 Desember 2023 juga menggunakan visa on arrival untuk tujuan wisata.

Keempat pelaku tersebut menargetkan Turan Mehmet dan tiga temannya yang sedang duduk di dalam areal vila. Korban Turan Mehmet terluka akibat ditembak senjata api, sedangkan tiga penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri.

Akibat tembakan senjata api, korban mengalami dua luka tembakan di perut bagian depan hingga tembus bagian kanan dan tembakan dari lengan kiri hingga tembus dada bagian kiri belakang.

Hasil sementara proses penyidikan, motif dari kejahatan tersebut adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan motif lainnya masih dilakukan pendalaman.

Usai melakukan penembakan, para pelaku mengambil uang yang ada di vila sejumlah Rp30 juta dan 4.000 dolar Amerika.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan berencana.

ADVIST KHOIRUNIKMAH | ANTARA 

Iqbal Muhtarom

Iqbal Muhtarom

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus