Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengatakan warga negara atau WN Arab Saudi berinisial MA (39 tahun) yang ditangkap usai menganiaya marbot masjid di Cisarua, Kabupaten Bogor akan dideportasi. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman mengatakan MA ditangkap di sebuah villa di Cisarua, Bogor pada Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian, warga negara asing itu diperiksa dokumen keimigrasiannya. Pemeriksaan tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bogor menemukan MA sudah overstay sejak 8 Januari 2025. Dia tercatat masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival pada 10 Desember 2024. "Terhadap warga negara Arab Saudi tersebut, selanjutnya kami deportasi," kata Yuldi dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yuldi menuturkan MA dideportasi karena melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai overstay. WN Arab Saudi ini juga bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari karena tinggal lajak. "Dan melanggar Pasal 75 karena mengganggu ketertiban umum," ujar Yuldi.
Pasal 75 UU Keimigrasian menyatakan orang asing yang tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan, serta melanggar ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK). Sanksi keimigrasian itu bisa berupa deportasi, penangkalan, pembatasan izin tinggal, perubahan izin tinggal hingga pembatalan izin tinggal.
Sebelumnya, video rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menyorot keributan di Masjid Al Muqsit, Cisarua, Bogor pada 12 Januari 2025 viral di internet. Dalam video yang beredar tersebut, marbot masjid bernama Rohmat sempat terlibat cekcok dengan WN Arab Saudi. Tampak adanya aksi tendang dan pemukulan.
"Kenapa melakukan penganiayaan terhadap marbot Pak Rohmat? Karena dia menolak melepas alas kaki di area suci Masjid Al Muqsit dan hal tersebut tertangkap," ujar Yuldi.