Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Imigrasi Bakal Deportasi WN Arab Saudi yang Aniaya Marbot Masjid di Bogor

Imigrasi menangkap WN Arab Saudi itu di vila Cisarua, Bogor. WNA itu sudah overstay sejak 8 Januari 2025.

17 Januari 2025 | 17.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kombes. Pol. Yuldi Yusman menggelar konferensi pers terkait kasus 12 warga negara asing (WNA) yang diduga berprofesi sebagai PSK di Jakarta, 13 Desember 2024. ANTARA /Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengatakan warga negara atau WN Arab Saudi berinisial MA (39 tahun) yang ditangkap usai menganiaya marbot masjid di Cisarua, Kabupaten Bogor akan dideportasi. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman mengatakan MA ditangkap di sebuah villa di Cisarua, Bogor pada Selasa, 14 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian, warga negara asing itu diperiksa dokumen keimigrasiannya. Pemeriksaan tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bogor menemukan MA sudah overstay sejak 8 Januari 2025. Dia tercatat masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival pada 10 Desember 2024. "Terhadap warga negara Arab Saudi tersebut, selanjutnya kami deportasi," kata Yuldi dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yuldi menuturkan MA dideportasi karena melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai overstay. WN Arab Saudi ini juga bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari karena tinggal lajak. "Dan melanggar Pasal 75 karena mengganggu ketertiban umum," ujar Yuldi. 

Pasal 75 UU Keimigrasian menyatakan orang asing yang tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan, serta melanggar ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK). Sanksi keimigrasian itu bisa berupa deportasi, penangkalan, pembatasan izin tinggal, perubahan izin tinggal hingga pembatalan izin tinggal.

Sebelumnya, video rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menyorot keributan di Masjid Al Muqsit, Cisarua, Bogor pada 12 Januari 2025 viral di internet. Dalam video yang beredar tersebut, marbot masjid bernama Rohmat sempat terlibat cekcok dengan WN Arab Saudi. Tampak adanya aksi tendang dan pemukulan.

"Kenapa melakukan penganiayaan terhadap marbot Pak Rohmat? Karena dia menolak melepas alas kaki di area suci Masjid Al Muqsit dan hal tersebut tertangkap," ujar Yuldi.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus