Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bos Sriwijaya Air Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka, Kejagung Buka Opsi Jemput Paksa

Kejagung akan melakukan penjemputan paksa Hendry Lie jika tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.

5 Juni 2024 | 12.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah mengetahui informasi terkait kondisi dan keadaan Hendry Lie. Hendry merupakan tersangka kasus tindak pidana Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 yang hingga saat ini belum juga ditahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penyidik punya strategi terkait hal seperti itu,” kata Ketut saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Selasa, 4 Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengenai jadwal dan detail penangkapan, Ketut tidak menjelaskan secara rinci. Dia mengatakan penyidik akan membuat satu strategi dengan cara memeriksa bos Sriwijaya Air itu atau penjemputan paksa. “Yang jelas kan yang bersangkutan sudah jadi tersangka ya,” ucap Ketut. 

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Hendry menjadi tersangka dalam kapasitasnya selaku beneficiary owner PT Tinido Inter Nusa (TIN). Ia merupakan satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada 27 April 2024.

Sriwijaya Air Group menyatakan operasional maskapai penerbangan Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh meskipun Hendry Lie menjadi tersangka. “Operasional Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh kasus timah. Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang,” kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus