Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Ketua BPOM Penny Lukito mengumumkan tiga industri obat yang terbukti menggunakan zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di ambang batas. Dua zat kimia itu diduga memicu kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penny menyebutkan tiga perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama (produsen Flurin) di Serang, PT Universal Pharmaceutical Industries (produsen Unibebi) di Medan dan PT Afia Farma produsen Paracetamol Sirop.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Industri farmasi tersebut berdasarkan pemeriksaan, diduga telah terjadi tindak pidana mengacu pada Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 96 dan 98.Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Kepala BPOM RI Penny Lukito saat memberikan keterangan di PT Yarindo Farmatama di Cikande, Serang, Banten, Senin 31 Oktober 2022.
Penny mengatakan, perusahaan farmasi tersebut memasukkan zat pelarut melebihi ambang batas. "Ini sudah termasuk racun," kata Penny.
Dia mencontohkan, sirup obat merk Flurin yang diproduksi PT Yarindo terbukti menggunakan EG 48 mg/ml yang seharusnya kurang 0,1mg/ml. "Lebih dari 100 kali, bayangkan ini sudah menjadi racun untuk tubuh," kata Penny.
Begitu juga dengan obat sirup merk Unibebi milik Universal dan Paracetamol sirup milik PT Afia Farma. "Cemaran PG dan EG yang melebihi ambang batas di tujuh produk Afia Farma semuanya telah ditarik."
Penny mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri ditemukan bukti bahwa perusahaan mengganti sumber bahan baku tanpa adanya laporan.
"Ketiga industri farmasi ini memproduksi sirup obat tidak memenuhi standar atau tidak sesuai dengan khasiat dan mutu keamanan," ujarnya.
Menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan tiga produsen sirup obat tersebut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif. BPOM mencabut izin edar dan produksi obat, baik dalam bentuk oral maupun cairan. "Untuk aspek pidananya kini ditangani Bareskrim Mabes Polri," kata Penny.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: LBH Konsumen Jakarta Minta BPOM Uji Kembali 133 Obat Sirup