Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

BPOM Pidanakan Tiga Produsen Obat Sirup, Penny Lukito: Ini Sudah Termasuk Racun

BPOM mencabut izin edar dan produksi obat tiga perusahaan farmasi itu, baik dalam bentuk oral maupun cairan.

31 Oktober 2022 | 18.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua BPOM RI Penny Lukito mengumumkan sirup obat merk Flurin dan Unibebi mengandung zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di ambang batas di PT Yarindo Farmatama, Serang Banten, Senin 31 Oktober 2022. Tempo/Joniansyah Hardjono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Ketua BPOM Penny Lukito mengumumkan tiga industri obat yang terbukti menggunakan zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di ambang batas. Dua zat kimia itu diduga memicu kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penny menyebutkan tiga perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama (produsen Flurin) di Serang,  PT Universal Pharmaceutical Industries (produsen Unibebi) di Medan dan PT Afia Farma produsen Paracetamol Sirop. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Industri farmasi tersebut berdasarkan pemeriksaan, diduga telah terjadi tindak pidana mengacu pada Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 96 dan 98.Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Kepala BPOM RI Penny Lukito saat memberikan keterangan di PT Yarindo Farmatama di Cikande, Serang, Banten, Senin 31 Oktober  2022. 

Penny mengatakan, perusahaan farmasi tersebut memasukkan zat pelarut melebihi ambang batas. "Ini sudah termasuk racun," kata Penny. 

Dia mencontohkan, sirup obat merk Flurin yang diproduksi PT Yarindo terbukti menggunakan EG 48 mg/ml yang seharusnya kurang 0,1mg/ml. "Lebih dari 100 kali, bayangkan ini sudah menjadi racun untuk tubuh," kata Penny. 

Begitu juga dengan obat sirup merk Unibebi milik Universal dan Paracetamol sirup milik PT Afia Farma. "Cemaran PG dan EG yang melebihi ambang batas di tujuh produk  Afia Farma semuanya telah ditarik." 

Penny mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri ditemukan bukti bahwa perusahaan mengganti sumber bahan baku tanpa adanya laporan.

"Ketiga industri farmasi ini memproduksi sirup obat tidak memenuhi standar atau tidak sesuai dengan khasiat dan mutu keamanan," ujarnya. 

Menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan tiga produsen sirup obat tersebut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif. BPOM mencabut izin edar dan produksi obat, baik dalam bentuk oral maupun cairan. "Untuk aspek pidananya kini ditangani Bareskrim Mabes Polri," kata Penny. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus