Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Brigita Manohara Serahkan Rp 480 Juta dari Ricky Ham Pagawak ke KPK

Brigita Manohara telah mentransfer uang Rp 480 yang dia terima dari Ricky Ham Pagawak ke rekening KPK.

26 Juli 2022 | 17.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presenter televisi Brigita Manohara menyerahkan uang Rp 480 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu dia dapatkan Brigita dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saksi Brigita Purnawati Manohara telah menyerahkan uang sejumlah Rp 480 juta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Brigita menyerahkan uang itu melalui transfer bank. Uang ditransfer ke rekening penerimaan KPK. "Setelah kami cek memang benar sudah masuk," kata dia.

Menurut Ali, KPK akan memasukkan uang itu sebagai barang bukti kasus korupsi yang menyeret Ricky Ham Pagawai sebagai tersangka. Penyidik KPK akan menganalisis dan mengkonfirmasi temuan ini ke saksi lain.

"Tim penyidik juga akan memanggil kembali saksi Brigita untuk dikonfirmasi mengenai alat bukti lainnya," kata Ali.

KPK memeriksa Brigita sebagai saksi kasus ini pada Senin, 25 Juli 2022. Penyidik mencecar presenter televisi swasta itu mengenai dugaan penerimaan uang dan barang yang diduga berasal dari Ricky.

Seusai diperiksa, Brigita mengakui menerima hadiah dan uang dari Ricky. Dia bilang hadiah itu diberikan karena politikus Partai Demokrat tersebut mengapresiasi profesinya sebagai presenter dan sebagai bayaran atas jasa konsultan komunikasi. Dia membantah pemberian hadiah itu karena memiliki hubungan khusus dengan Ricky.

“Tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah menerima aliran dana, serta hadiah dari tersangka,” kata Brigita seusai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Mamberamo Tengah. Namun, KPK gagal menangkap Ricky karena dia kabur ke Papua Nugini menggunakan jalan setapak pada 14 Juli 2022.

Setelah pelarian ini, KPK memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang. Ali mengatakan untuk mengungkap keberadaan tersangka tersebut, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat tersangka Ricky yang diduga turut membantu proses pelarian. Brigita Manohara pun sempat mendoakan KPK agar bisa segera menangkap Ricky. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus