Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Kembali Panggil Brigita Manohara di Kasus Ricky Ham Pagawak

Brigita Manohara mengakui pernah pernah mendapatkan uang dan hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

24 Mei 2023 | 13.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil presenter televisi Brigita P. Manohara untuk diperiksa di kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Brigita dipanggil untuk diperiksa di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Ricky.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dipanggil sebagai saksi,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 24 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Brigita, KPK juga memanggil seorang wiraswasta bernama Reyhan Khalifa. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Brigita maupun Reyhan.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Brigita Manohara dalam kasus korupsi yang menjerat Ricky pada Juli 2022. Seusai pemeriksaan, Brigita Manohara mengakui pernah pernah mendapatkan uang dan hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Brigita mengatakan Ricky memberikan uang dan hadiah itu sebagai apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Sebagai konsultan, Brigita mengaku Ricky pernah meminta pendapat tentang komunikasi yang kemudian dijadikan program oleh bupati tersebut. 

“Itulah yang saya alami,” kata dia. Dia membantah uang dan hadiah itu diberikan karena memiliki hubungan khusus dengan Ricky. Belakangan, Brigita mengatakan telah menyerahkan pemberian Ricky kepada penyidik KPK.

KPK menetapkan Ricky menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Mamberamo Tengah. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Dirut PT Bina Karya Raya, Simon Pampang.

KPK menduga suap tersebut diberikan agar Ricky Ham Pagawak memberikan pekerjaan proyek infrastruktur kepada para pengusaha tersebut. Selain suap, KPK juga menjerat Ricky dengan pasal TPPU. Ricky ditengarai menerima suap, gratifikasi dan TPPU senilai Rp 200 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus