Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Buka Layanan Pengaduan Kasus via WhatsApp, Kapolda Metro Karyoto: Saya Sengaja 1 Nomor

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto resmi meluncurkan layanan pengaduan atau hotline melalui WhatsApp.

16 Mei 2023 | 22.29 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 28 April 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 28 April 2023. ANTARA/Ilham Kausar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto resmi meluncurkan layanan pengaduan atau hotline melalui WhatsApp. Masyarakat bisa bertanya, mengadukan, atau mengeluhkan perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saya sengaja satu, tidak bikin banyak. Kalau nanti pusing bingung memfilternya, yaitu WhatsApp nomor 082177606060," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Peluncuran layanan itu resmi pada hari ini dan masyarakat sudah bisa langsung menghubungi. Namun Karyoto menuturkan, peluncuran ini molor dua hari dari waktu yang dijanjikan.

Layanan pengaduan ini diluncurkan setelah adanya evaluasi bersama para penyidik di tingkat polda dan polres wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Karyoto memanggil para penyidik dari Reserse Kriminal Khusus, Reserse Kriminal Umum, dan Reserse Narkoba pada Kamis, 11 Mei 2023.

Karyoto berujar, langkah ini adalah upaya kecil untuk mengurangi komplain dari masyarakat. "Kasian masyarakat yang merasa terganggu dengan penanganan perkaranya yang tidak kunjung selesai atau mungkin merasa dari anggota-anggota kami yang kurang komunikasi sehingga dianggap menyulitkan atau berlama-lama," tutur Karyoto.

Apabila keluhan terjadi di polres, maka pihak polda akan mengarahkan kepada penyidik yang menangani. Bisa juga penyidik yang langsung menghubungi orang yang mengeluh.

Karyoto sebut penyidik bisa panggil pelapor untuk gelar perkara

Nantinya, kata Karyoto, penyidik juga bisa memanggil pelapor untuk diadakan gelar perkara suatu perkara yang sedang diproses.

Dalam layanan ini, penanggung jawabnya adalah Wakapolda Metro Jaya. Kemudian bagian pelaksananya ada Inspektur Pengawasan Daerah, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan, ada juga Pengawas Penyidikan dari masing-masing fungsi dari direktorat bersangkutan.

"Harapan kami, upaya kami ini jangan nanti rekan-rekan atau masyarakat yang berperkara belum kita berupaya sudah mulai di-judge ‘wah ini lambat lagi, lambat lagi’, paling tidak kami berupaya," tutur Karyoto.

Jenderal bintang dua ini akan membaca setiap laporan yang dikumpulkan dalam satu hari. Apabila perkara belum selesai setelah melapor di hotline, maka akan ada gelar perkara besar yang diawasi langsung kapolda atau wakapolda.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus