Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran Buni Yani meminta Ahmad Dhani bersabar menghadapi putusan vonis pengadilan yang menyatakannya bersalah. Dhani divonis penjara 1,5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mas Dhani sabar saja. Kemenangan sudah dekat. Allah bersama orang yang terzalimi," kata Anggota Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu melalui pesan singkat, Selasa, 29 Januari 2019. Dhani dianggap secara sah melanggar pasal 45 huruf a junto pasal 28 ayat 2 Undang-
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Buni, hukuman yang dijatuhkan kepada Dhani merupakan bentuk otoritarianisme suatu negara kepada warganya. "Siapapun yang pernah belajar demokrasi di negara Barat pasti tahu batas antara demokrasi dan otoritarianisme," kata dia,
Buni Yani juga sudah ditetapkan bersalah karena terbukti menyebarkan ujaran provokasi melalui akun Facebook. Ia dijerat juga dengan UU ITE seperti Ahmad Dhani.
Buni Yani mengunggah sebuah video berisi pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan durasi 31 detik. Bersama unggahan video itu, Buni Yani menambahkan narasi kalimat yang dinilai provokatif. Akun Facebook bernama Buni Yani lantas menjadi bukti yang menguatkan hakim memutuskan hukum pidana. Buni Yani dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Buni Yani sempat mengajukan kasasi ke MA namun ditolak. Kendati demikian, Buni Yani belum ditahan sampai saat ini.