Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sebanyak 14 orang yang ditangkap polisi reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test pasca rusuh demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menangkap 1.192 orang saat unjuk rasa massa yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah diteruskan untuk ditangani oleh pihak kesehatan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat, 9 Oktober 2020.
Dari seluruh orang yang ditangkap, kata dia, 50 persen berstatus pelajar dan lebih dari 50 persen bukan warga DKI. Sebagian yang ditangkap secara bertahap telah dibebaskan karena tidak terbukti melanggar atau terlibat kerusuhan dan merusak fasilitas publik.
Hingga sore ini, kata Riza, masih ada 256 orang yang ditahan dan bakal menjalani pemeriksaan. "Mereka akan didalami karena ada bukti melakukan perusakan," ujarnya.
Riza mengingatkan orang tua bisa mengawasi anak mereka agar tidak mengikuti unjuk rasa. Sebab sebagian massa yang ikut unjuk rasa adalah anak. Menurut dia, unjuk rasa yang diikuti anak-anak justru bisa membahayakan mereka.
"Kalau tidak mengetahui harus hati-hati. Nanti berbahaya. Kalau di jalan nanti ada kerusuhan, ada keramaian, tawuran, perkelahian, nanti kena batu, dan sebagainya," ujarnya. "Adik-adik pelajar, saran saya ya belajar. urusan demo itu biarlah bagi mereka yang sudah dewasa, urusan buruh dan mahasiswa."