Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wenny ini bermula dari informasi yang diterima KPK terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah oleh Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta). Uang itu diduga ditransfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada) sebanyak Rp 200 juta yang diduga sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.
Tim KPK kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan 16 orang pada Kamis, 3 Desember 2020. Tujuh orang diamankan di Banggai Laut, delapan orang diamankan di Luwuk dan satu orang diamankan di Jakarta.
"Selanjutnya pihak-pihak tersebut di bawa ke Polres Banggai Kepulauan dan Polres Luwuk untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Nawawi.
Dari OTT ini, tim KPK menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Selain itu, ditemukan buku tabungan bonggol cek dan beberapa dokumen proyek.
Adapun enam orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni diduga sebagai penerima; Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut; Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group); dan Hengky Thiono selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia).
Diduga sebagai pemberi; Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada); Djufri Katili selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri); dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)
Wennydkk yang diduga sebagai penerimasuapdisangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindakPidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Hedy dkk yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini