Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Buron Kasus Korupsi Impor Gula Ada di Singapura Berpeluang Diekstradisi, Kejagung: Lihat Perkembangan

Kejagung belum bisa memastikan kapan Dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM) berinisial ASB, salah satu tersangka dugaan korupsi impor gula, akan ditangkap

25 Januari 2025 | 14.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, 14 Januari 2025. TEMPO/Amelia Rahima

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) berinisial ASB yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan pada 2015–2016 berada di Singapura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli mengatakan ASB telah lama berada di Singapura, tetapi ia tidak merincikan kapan tepatnya tersangka baru itu telah menetap di sana. “Kan, memang sudah di sana sejak lama," ujar Harli saat dihubungi, pada Sabtu, 25 Januari 2025. 

Ia memastikan ASB tidak dalam upaya melarikan diri karena telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Kejaksaan Agung juga masih memantau keberadaannya di sana. Namun, Harli tidak membeberkan tenggat waktu penangkapan tersangka kasus rasuah itu. Alasannya menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.  “Masih fokus pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya sembari memonitor yang bersangkutan,” tutur dia. 

Harli belum mengonfirmasi apakah Kejaksaan Agung akan membawa pulang ASB melalui mekanisme ekstradisi. “Nanti kami lihat perkembangannya ya,” ujar Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016 yang menyeret mantan menteri Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Sembilan tersangka tersebut, yakni TWN, Direktur Utama PT AP; WN, Presiden Direktur PT AF; AS Direktur Utama PT SUJ; IS, Direktur Utama PT MSI; PSEP Direktur PT MT; HAT, Direktur PT DSI; ASB, Direktur Utama PT KTM; HFH, Direktur Utama PT BMM; dan ES, Direktur PT PDSU.

Delapan dari sembilan orang tersebut sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung. Adapun HT merupakan tersangka yang diringkus penyidik pada Selasa, 21 Januari lalu. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mengejar ASB sebagai satu-satunya tersangka yang belum ditahan.

Harli menyatakan, Kejagung masih mengumpulkan informasi keberadaan ASB. Ia meyakini tersangka tidak dalam upaya melarikan diri lantaran sudah dicekal untuk bepergian dari tanah air. “Apakah karena sakit misalnya atau memang tidak di tempat,” tutur Harli kepada wartawan di depan gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Januari 2025.

Otoritas Singapura Tahan Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Pada kasus yang lain, otoritas Singapura mengabulkan permohonan penahanan sementara (provisional arrest request/PAR) terhadap buron korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Indonesia mengirim surat setelah mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di Singapura sejak akhir 2024.

Otoritas Singapura kemudian mengabulkan permohonan itu dan menangkap Paulus Tannos pada 17 Januari 2025. Penahanan Paulus Tannos menjadi implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan Paulus Tannos ditahan sementara selama 45 hari. Proses ini memberikan waktu bagi pemerintah Republik Indonesia untuk melengkapi dokumen formal yang dibutuhkan demi bisa membawa pulang Paulus Tannos untuk diadili.

“Dalam periode ini pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi," ujarnya saat dikonfirmasi di Batam, Jumat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus