Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konsitusi (hakim MK) menggelar wawancara terbuka kepada lima kandidat pengganti hakim Maria Farida yang akan pensiun pada 13 Agustus mendatang. Salah satu kandidat yang diseleksi adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Anna Erliyana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam wawancara terbuka ini, Anna tak hanya diberikan pertanyaan oleh tujuh orang panitia seleksi. Ketua panitia seleksi, Harjono, membuka kesempatan kepada masyarakat yang menyaksikan wawancara untuk ikut bertanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari seorang masyarakat, Anna mendapat pertanyaan terkait pandangannya mengenai Undang-Undang Perwakinan. Sebab, hakim Maria Farida pernah menyatakan dissenting opinion terkait batasan usia pernikahan untuk perempuan. Pendapat itu disampaikan Maria terkait perkara nomor 30/PUU-XII/2014 dan 74/PUU-XII/2014 yang meminta kenaikan batas usia minimal wanita untuk menikah menjadi 18 tahun. Gugatan yang diajukan Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantau Hak Anak itu ditolak MK.
Anna menyatakan dirinya memiliki pandangan yang sama dengan Maria dalam hal tersebut. "UU Perkawinan disusun tahun 1974. Kalau diterapkan sekarang, usia 16 tahun (batas usia boleh menikah) tidak cocok," kata dia di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018.
Menurut Anna, peraturan itu seharusnya diubah. "Saya menginginkan batasan umum yang lebih tinggi lagi," ujarnya.
Usia yang ideal bagi wanita untuk menikah, kata Anna, adalah 21 tahun. Pertimbangan Anna tak hanya soal kesiapan fisik. Menurut dia, pernikahan juga butuh kesiapan mental.
Panitia seleksi calon hakim MK mengadakan wawancara terbuka terhadap kandidat pengganti Maria Farida selama dua hari sejak hari ini. Hingga sore ini, panitia menjadwalkan mewawancarai lima calon hakim. Empat kandidat lainnya akan diwawancara besok.
Panitia akan memilih tiga nama dari sembilan nama calon. Ketiganya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dipilih sebelum 13 Agustus 2018.