Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cara Mengurus Tilang Elektronik Agar Tidak Diblokir

Pemilik kendaraan yang tidak mengurus tilang elektronik berisiko mengalami pemblokiran nomor polisi kendaraannya.

17 Februari 2025 | 15.00 WIB

Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Cara mengurus tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah secara daring (online), tanpa perlu datang ke kantor polisi. Pengendara yang melanggar peraturan terkait lalu lintas dan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) diharuskan untuk membayar denda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sanksi berupa pembayaran denda tersebut dilakukan atas dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga telah memberlakukan sistem pemberitahuan tilang elektronik yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara mengurus tilang elektronik? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.


Cara Mengurus Tilang Elektronik

Notifikasi pelanggaran lalu lintas akan dikirim secara digital ke nomor telepon pemilik kendaraan yang telah terdaftar saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp diwajibkan untuk melakukan klarifikasi dengan mengakses situs resmi di http://etle-pmj.id. Berikut tahapan prosesnya:

1. Mengisi Informasi yang Diperlukan 

Pemilik kendaraan harus menginput data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada pemberitahuan tilang.

2. Mendapatkan Nomor BRIVA 

Setelah verifikasi data, sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA yang digunakan untuk membayar denda tilang. 

3. Melakukan Pembayaran 

Denda tilang dapat dibayarkan melalui berbagai metode, seperti transfer ATM, mobile banking, atau langsung di loket pembayaran Samsat wilayah Polda Metro Jaya.

4. Menyimpan Bukti Pembayaran  

Disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung. Setelah pembayaran selesai, status kendaraan akan diperbarui secara otomatis.

Konsekuensi Tidak Klarifikasi Tilang

Pemilik kendaraan yang tidak segera mengklarifikasi setelah menerima notifikasi tilang elektronik berisiko mengalami pemblokiran nomor polisi kendaraannya. Akibatnya, proses pengurusan STNK di Samsat dapat terhambat, karena petugas akan mendeteksi status pemblokiran saat pemilik kendaraan mengurus dokumen tersebut.

Tindakan pemblokiran ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelanggar memenuhi kewajibannya. Melalui mekanisme ini, kepolisian berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Menurut laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar perlu memeriksa putusan denda dan biaya perkara tilang dengan memasukkan nomor register tilang sesuai berkas putusan sidang. Pastikan nomor register dan nama pelanggar sudah sesuai sebelum melanjutkan proses.

Selanjutnya, pilih metode pengambilan barang bukti, baik secara langsung maupun melalui layanan pengantaran, lalu tekan Bayar. Pelanggar akan menerima kode pembayaran ke kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan format 82024-xxxxx-xxxxx.

Gunakan kode tersebut untuk membayar denda melalui kanal pembayaran yang tersedia. Setelah itu, barang bukti dapat diambil langsung di Kejaksaan atau dikirim melalui PT Pos Indonesia (Persero).

 

Ananda Ridho Sulistya, Eiben Heizar, Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus