Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Cara mengurus tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah secara daring (online), tanpa perlu datang ke kantor polisi. Pengendara yang melanggar peraturan terkait lalu lintas dan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) diharuskan untuk membayar denda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanksi berupa pembayaran denda tersebut dilakukan atas dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga telah memberlakukan sistem pemberitahuan tilang elektronik yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara mengurus tilang elektronik? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Cara Mengurus Tilang Elektronik
Notifikasi pelanggaran lalu lintas akan dikirim secara digital ke nomor telepon pemilik kendaraan yang telah terdaftar saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp diwajibkan untuk melakukan klarifikasi dengan mengakses situs resmi di http://etle-pmj.id. Berikut tahapan prosesnya:
1. Mengisi Informasi yang Diperlukan
Pemilik kendaraan harus menginput data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada pemberitahuan tilang.
2. Mendapatkan Nomor BRIVA
Setelah verifikasi data, sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA yang digunakan untuk membayar denda tilang.
3. Melakukan Pembayaran
Denda tilang dapat dibayarkan melalui berbagai metode, seperti transfer ATM, mobile banking, atau langsung di loket pembayaran Samsat wilayah Polda Metro Jaya.
4. Menyimpan Bukti Pembayaran
Disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung. Setelah pembayaran selesai, status kendaraan akan diperbarui secara otomatis.
Konsekuensi Tidak Klarifikasi Tilang
Pemilik kendaraan yang tidak segera mengklarifikasi setelah menerima notifikasi tilang elektronik berisiko mengalami pemblokiran nomor polisi kendaraannya. Akibatnya, proses pengurusan STNK di Samsat dapat terhambat, karena petugas akan mendeteksi status pemblokiran saat pemilik kendaraan mengurus dokumen tersebut.
Tindakan pemblokiran ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelanggar memenuhi kewajibannya. Melalui mekanisme ini, kepolisian berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Menurut laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar perlu memeriksa putusan denda dan biaya perkara tilang dengan memasukkan nomor register tilang sesuai berkas putusan sidang. Pastikan nomor register dan nama pelanggar sudah sesuai sebelum melanjutkan proses.
Selanjutnya, pilih metode pengambilan barang bukti, baik secara langsung maupun melalui layanan pengantaran, lalu tekan Bayar. Pelanggar akan menerima kode pembayaran ke kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan format 82024-xxxxx-xxxxx.
Gunakan kode tersebut untuk membayar denda melalui kanal pembayaran yang tersedia. Setelah itu, barang bukti dapat diambil langsung di Kejaksaan atau dikirim melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Ananda Ridho Sulistya, Eiben Heizar, Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.